Uncategorized

Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab & Bahasa Indonesia

Gambar : Sindonews

Samudrapikiran.com – Pernikahan dalam Islam tidaklah sekadar seremoni, melainkan sebuah komitmen dan tanggung jawab yang diawali dengan ijab kabul.

Dalam pandangan agama, ijab kabul adalah pijakan penting yang menandai kesepakatan dan persetujuan antara kedua belah pihak yang akan menikah. Tanpanya, pernikahan dianggap tidak sah.

Pengertian Ijab Kabul

Menurut definisi yang disampaikan dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 9 oleh Wahbah az-Zuhaili, mayoritas ulama sepakat bahwa ijab adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh wali perempuan atau wakilnya. Lafal yang umum digunakan untuk ijab adalah, “Aku nikahkan…” atau “Aku kawinkan…”.

Sementara itu, kabul adalah persetujuan yang dinyatakan oleh pihak laki-laki, menunjukkan bahwa dia menerima pernikahan tersebut. Lafal kabul yang sah adalah, “Saya terima nikahnya”.

Tata Cara Ijab Kabul

Dalam proses pernikahan, ijab selalu diucapkan terlebih dahulu, diikuti oleh kabul. Penting untuk dicatat bahwa jika kabul disampaikan sebelum ijab, itu tidak akan memiliki makna, karena kabul adalah tanggapan terhadap ijab.

Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Arab

Bacaan ijab dalam bahasa Arab dapat ditemukan dalam Surah Al-Ahzab ayat 37. Sedangkan lafal ijab dalam bahasa Arab yang umum digunakan adalah:

Berikut ini lafal ijab dalam bahasa Arab:

أنكحتك أو زوجتك مخطوبتك بنتي … على المهر … حالا

“Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan.”

Artinya: “Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin perempuan) dengan mahar (mahar/mas kawin) dibayar tunai.”

Adapun lafal kabul adalah sebagai berikut

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ

“Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkuur wa radhiitu bihi, wallahu waliyyu taufiq.”

Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”

Bacaan Ijab Kabul dalam Bahasa Indonesia

Di Indonesia, bacaan ijab yang umum digunakan oleh wali pengantin perempuan adalah:

“Saudara …..(nama pengantin laki-laki) bin …… (nama bapak pengantin laki-laki). Saya nikahkan dan saya kawinkan Anda dengan anak perempuan saya ……. (nama pengantin perempuan) dengan maskawin ………. (sebutkan jenis dan nominal mas kawinnya) dibayar tunai.”

Sementara itu, kabul yang dilafalkan oleh pengantin laki-laki adalah:

“Saya terima nikah dan kawinnya …… (nama pengantin perempuan) binti …… (nama ayah pengantin perempuan) dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.”

Syarat Sah Ijab Kabul

Agar ijab kabul dianggap sah, beberapa syarat harus dipenuhi, antara lain:

  • Mengucapkan “aku nikahkan” atau “kami nikahkan”
  • Menyebutkan nama calon istri dan calon suami
  • Menyebutkan besaran mahar yang diberikan

Apakah Ijab Kabul Harus Menggunakan Bahasa Arab?

Menurut Syekh Zainuddin al-Malibari, bacaan ijab kabul tidak harus menggunakan bahasa Arab. Yang terpenting adalah penggunaan bahasa yang dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam pernikahan.

Dengan demikian, ijab kabul bukan sekadar rangkaian kata, melainkan puncak kesepakatan dan persetujuan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Sebelumnya

Mau Jadi Bos Besar? Cek 10 Kampus dengan Jurusan Manajemen Terbaik 2024 di Indonesia!

Selanjutnya

Penjelasan Amil Nawashib Dan Contohnya dalam Al-Qur’an

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Samudrapikiran.com