Sholat bagi wanita istihadhah adalah wajib. Ini karena darah tersebut hanyalah darah kotor yang tidak menjadi penghalang ibadah. Berbeda dengan haid dan nifas, wanita istihadhoh tidak perlu mandi besar. Artinya, pada saat darah istihadhoh keluar, ia tetap wajib sholat, puasa, atau mengerjakan ibadah lainnya dengan syarat harus membersihkan kemaluannya setiap hendak beribadah, khususnya sholat.

Lalu, bagaimana tata cara sholat bagi wanita yang sedang mengalami istihadhoh? Adakah perbedaan khusus dengan wanita suci pada umumnya atau justru sama? Sebelum membahas hal tersebut, ada baiknya kita memahami dulu definisi darah istihadhoh. Berikut penjelesannya:

Definisi Darah Istihadhah

Darah istihadhoh tidak sama dengan darah nifas maupun haidh karena masa keluarnya adalah selain di masa dua darah tersebut. Selain itu, darah dikatakan istihadhoh apabila tidak memenuhi syarat haidh. Contoh, warna darah merah (tidak kehitaman), tidak berbau busuk & menyengat, keluar lebih dari 15 hari, dan lainnya.

Lantas, apa yang menyebabkan keluarnya darah istihadhah? Berdasarkan ilmu medis, wanita bisa mengalami istihadhah karena beberapa hal, seperti penggunaan konteasepsi, stress, tubuh terlalu gemuk atau kurus, rahim bermasalah, dan lainnya. Apapun alasannya, wanita istihadhah tetap dihukumi wajib untuk menjalankan ibadah sebagaimana mestinya.

Tata Cara Shalat Bagi Wanita Istihadhah

Wanita istihadhah tetap malakukan sholat sebagaimana umumnya. Artinya, cara pelaksanannya tidak berbeda, tanpa adanya penambaham ataupun pengurangan. Hanya saja, ia harys memperhatikan beberapa hal agar sholatnya tetap sah dan sempurna.

Dalam kitabnya “Al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haidh wan Nifas wal Istihadhah”, Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir as-Saqaf menjelaskan beberapa hal yang harus wanita istihadhah lakukan ketika hendak sholat. Hal-hal tersebut antara lain:

Membersihkan kemaluan

Sebelum sholat, wanita istihadhoh harus membersihkan atau membasuh kemaluannya. Hal ini dilakukan sebagaimana ketika ia beristinja’. Dengan begitu, kemaluannya bersih dari darah.

Menyumbat kemaluan

Ini dilakukan agar darah tidak keluar dan merembes. Hanya saja, poin ini bersifat ‘harus’ apabila wanita tersebut memenuhi tiga syarat, yakni tidak sedang puasa wajib, tidak terasa sakit (kemaluannya), darah keluar ketika hendak mengerjakan sholat. Jika tidak mengalami tiga poin tersebut, maka wanita istihadhoh tidak harus menyumbat kemaluannya.

Membalut kemaluan

Setelah menyumbat, maka selanjutnya adalah membalut kemaluan. Namun, jika dengan membalut saja sudah cukup dan menghalangi keluarnya darah, maka tidak perlu lagi memyumbatnya.

Wudhu

Saat istihadhoh, wanita tidak diperbolehkan wudhu apabila belum masuk waktu sholat. Artinya, kewajiban berwudhu adalah ketika sudah memasuki waktu sholat. Ini karena wudhunya wanita istihadhoh termasuk thoharoh dhoruroh.

Menyegarakan kewajiban (1-5)

Ketika sudah waktunya sholat, wanita istihadhoh harus segera melakukan kewajiban pertama hingga lima dengan segera. Artinya, ketika adzan, ia harus langsung membasuh kemaluan, menyumbat, membalut, wudhu, dan langsung sholat.

Wudhu setiap hendak sholat

Wanita suci umumnya bisa memanfaatkan satu wudhu untuk dua sholat atau lebih. Namun, ini tidak berlaku untuk wanita yamg sedang istihadhoh. Ia wajib memlerbarui wudhu setiap kali hendak sholat. Bahkan, ia juga harus mengulang mulai dari poin pertama hingga akhir.

Selain enam hal di atas, ada juga syarat lain menurut Sayyid Abdurrahman as-Saqaf, yaitu:
وَلَا يَجُوْزُ لَهَا أَنْ تُؤَخِّرَ الصَّلَاةَ لِشَيْءٍ اِلَّا مَا كَانَ لِمَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ. فَاِنْ أَخَّرَتْ لِغَيْرِ مَصْلَحَةِ الصَّلَاةِ ضَرَّ، وَوَجَبَ عَلَيْهَا أَنْ تُعِيْدَ جَمِيْعَ مَا تَقَدَّمَ

“Tidak diperbolehkan baginya (wanita istihadhah) untuk mengakhirkan shalat karena alasan sesuatu, kecuali alasan yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat. Dan, jika mengakhirkan shalat bukan karena kemaslahatan shalat maka berbahaya, dan wajib baginya untuk mengulangi semuanya (membasuh kemaluan, menyumbat, menutup, dan membalut).” (, al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkamil Haidh wan Nifas wal Istihadhah, [Kanzul Hikmah: tt], halaman 58).

Artinya, wanita istihadhoh tidak boleh mengakhirkan sholat. Maksudnya adalah ia harus segera sholat saat sudah waktunya dengan catatan sudah melakukan syarat-syarat yang sudah disebutkan sebelumnya.

Itulah penjelasan mengenai tata cara sholat bagi wanita istihadhah. Semoga bermanfaat!

 

 

 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *