Samudrapikiaran.com – Rektor Universitas Riau (Unri), Prof. Sri Indarti, angkat suara menyusul kontroversi yang muncul setelah dilaporkannya mahasiswanya, Khariq Anhar, yang mengkritik sistem uang kuliah tunggal (UKT). Prof. Sri menegaskan bahwa tidak ada laporan langsung terhadap Khariq, melainkan terhadap sebuah akun media sosial.

“Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang menyebabkan terjadi misinformasi,” kata Prof. Sri seperti dikutip dari detik.com, Jumat (10/5/2024).

Prof. Sri juga menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk mengkriminalisasi Khariq. Sebagai Rektor, ia membuka ruang untuk kritik terhadap kebijakan, termasuk UKT.

“Saya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan berpendapat, dan tetap memberikan ruang untuk kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan UKT,” tambahnya.

Prof. Sri juga menyatakan bahwa masalah tersebut tidak akan dilanjutkan lebih lanjut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

“Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah mengetahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan dan tidak dilanjutkan,” ungkapnya.

Menanggapi perihal pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, Prof. Sri mengatakan bahwa universitas tersebut mengedepankan prinsip-prinsip keadilan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang layak.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *