Samudrapikiran.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terbaru oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi sorotan.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah menetapkan tarif UKT program diploma dan sarjana paling sedikit terbagi dalam dua kelompok tarif. Tarif UKT Kelompok I ditetapkan sebesar Rp 500 ribu dan Kelompok II sebesar Rp 1 juta.

“Pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2),” tertulis dalam aturan tersebut, dikutip Minggu (19/5/2024).

Selain dua kelompok terendah, PTN bebas menetapkan tarif UKT kelompok lainnya, dengan nilai nominal paling tinggi sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi.

Namun, terdapat beberapa PTN yang menetapkan UKT lebih rendah dari aturan tersebut. Universitas Sebelas Maret (UNS) menetapkan UKT Kelompok I sebesar Rp 475 ribu, lebih rendah Rp 25 ribu dari ketentuan Kemendikbudristek.

“Kami berusaha memberikan keringanan bagi mahasiswa, terutama dari golongan ekonomi menengah ke bawah,” ujar Rektor UNS dikutip dari detik.com

Sementara itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki kebijakan UKT yang lebih fleksibel. Mahasiswa dengan UKT golongan terendah atau UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi dapat menikmati pendidikan tanpa biaya alias gratis.

“Kebijakan ini untuk mendukung pemerataan akses pendidikan bagi semua kalangan,” jelas Wakil Rektor UGM.

Sebagai perbandingan, berikut adalah tarif UKT beberapa Fakultas Hukum di enam universitas terbaik di Indonesia, berdasarkan Quacquarelli Symonds World University Rankings (QW WUR) by Subject 2024:

  1. Universitas Airlangga (Ranking: 151-200)
    • Golongan I: Rp 500 ribu
    • Golongan II: Rp 1 juta
    • Golongan III: Rp 5 juta
    • Golongan IV: Rp 7 juta
    • Golongan V: Rp 8,5 juta
    • Golongan VI: Rp 9 juta
    • Golongan VII: Rp 10 juta
  2. Universitas Indonesia (Ranking: 151-200)
    • Kelompok 1: Rp 500 ribu
    • Kelompok 2: Rp 1 juta
    • Kelompok 3: Rp 10 juta
    • Kelompok 4: Rp 12,5 juta
    • Kelompok 5: Rp 14 juta
  3. Universitas Gadjah Mada (Ranking: 201-250)
    • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 100%: 0
    • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 75%: Rp 1.889.250 – Rp 3.125.000
    • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 50%: Rp 3.778.500 – Rp 6.250.000
    • UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 25%: Rp 5.667.750 – Rp 9.375.000
    • UKT Pendidikan Unggul: Rp 7.557.000 – Rp 12.500.000
  4. Universitas Padjadjaran (Ranking: 251-300)
    • Kelompok I: Rp 500 ribu
    • Kelompok II: Rp 1 juta
    • Kelompok III: Rp 2 juta
    • Kelompok IV: Rp 3 juta
    • Kelompok V: Rp 4 juta
    • Kelompok VI: Rp 5 juta
    • Kelompok VII: Rp 7 juta
    • Kelompok VIII: Rp 9 juta
  5. Universitas Brawijaya (Ranking: 301-350)
    • Kelompok I: Rp 500 ribu
    • Kelompok II: Rp 1 juta
    • Kelompok III: Rp 2,85 juta
    • Kelompok IV: Rp 3,7 juta
    • Kelompok V: Rp 5 juta
    • Kelompok VI: Rp 6,1 juta
    • Kelompok VII: Rp 7 juta
    • Kelompok VIII: Rp 7,8 juta
  6. Universitas Diponegoro (Ranking: 351-370)
    • Golongan 1: Rp 500 ribu
    • Golongan 2: Rp 1 juta
    • Golongan 3: Rp 3,5 juta
    • Golongan 4: Rp 4,5 juta
    • Golongan 5: Rp 5,5 juta
    • Golongan 6: Rp 6,5 juta
    • Golongan 7: Rp 6,7 juta
    • Golongan 8: Rp 7 juta

Penetapan UKT yang lebih rendah oleh beberapa universitas ini menunjukkan adanya upaya untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi mahasiswa, khususnya yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah. Semoga kebijakan ini dapat membantu mewujudkan pemerataan akses pendidikan tinggi di Indonesia.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *