Pengertian Maslahah dalam Maqashid Syariah, Konsep Kemaslahatan sebagai Tujuan Utama Syariat Islam


Samudrapikiran.com – Konsep maslahah menjadi salah satu fondasi penting dalam kajian maqashid syariah atau tujuan-tujuan utama ditetapkannya syariat Islam. Dalam disiplin ushul fikih, maslahah dipahami sebagai segala bentuk kemanfaatan atau kebaikan yang hendak diwujudkan syariat demi menjaga kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
Para ulama menjelaskan bahwa seluruh hukum Islam pada hakikatnya tidak hanya berisi perintah dan larangan, tetapi juga mengandung tujuan untuk menghadirkan kemaslahatan serta mencegah kerusakan (mafsadah). Oleh karena itu, memahami konsep maslahah menjadi kunci dalam melihat hikmah di balik berbagai ketentuan syariat.
Pengertian Maslahah Secara Bahasa dan Istilah
Secara etimologis, kata maslahah (مَصْلَحَةٌ) berasal dari bahasa Arab yang berarti kebaikan, kemanfaatan, atau sesuatu yang membawa manfaat. Istilah ini merupakan lawan dari kata fasad (فَسَادٌ) yang berarti kerusakan atau kebinasaan.
Salah satu definisi yang banyak dijadikan rujukan dalam pembahasan maqashid syariah dikemukakan oleh ulama besar Fakhr al-Din al-Razi, yang menyatakan:
المصلحة لا معنى لها الا اللذة او ما يكون وسيلة لها، والمفسدة لا معنى لها الا الألم او ما يكون وسيلة اليه
Artinya:
“Maslahah tidak memiliki makna selain kenyamanan atau sesuatu yang menjadi jalan menuju kenyamanan. Adapun mafsadah tidak memiliki makna selain rasa sakit atau sesuatu yang menjadi jalan menuju rasa sakit.”
Sekilas, definisi tersebut tampak hanya berkaitan dengan kenyamanan fisik. Namun para ulama menjelaskan bahwa istilah yang digunakan Al-Razi merupakan bentuk penyederhanaan konsep, karena cakupan maslahah sesungguhnya jauh lebih luas.
Penjelasan Izz al-Din bin Abd al-Salam tentang Maslahah
Ulama ushul fikih Izz al-Din bin Abd al-Salam memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai makna maslahah.
Menurutnya, kemaslahatan mencakup empat unsur utama, yaitu:
- Kelezatan atau kenyamanan fisik.
- Segala sesuatu yang menjadi jalan menuju kenyamanan fisik.
- Kebahagiaan atau kenyamanan psikis.
- Segala sesuatu yang menjadi jalan menuju kebahagiaan.
Sebaliknya, mafsadah atau kerusakan juga terdiri atas empat unsur, yakni:
- Rasa sakit atau ketidaknyamanan fisik.
- Penyebab munculnya rasa sakit.
- Kesusahan atau penderitaan batin.
- Segala hal yang menjadi penyebab kesusahan tersebut.
Melalui penjelasan ini, maslahah dipahami bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan jasmani, tetapi juga menyentuh aspek psikologis, spiritual, sosial, bahkan kehidupan setelah kematian.
Maslahah Duniawi dan Ukhrawi
Konsep maslahah dalam Islam tidak hanya terbatas pada manfaat yang dirasakan saat ini. Para ulama juga menjelaskan adanya dimensi waktu dalam kemaslahatan.
Suatu kemanfaatan dapat berupa:
- manfaat yang langsung dirasakan pada masa sekarang;
- manfaat yang baru dirasakan di masa mendatang;
- manfaat dalam kehidupan dunia;
- manfaat bagi kehidupan akhirat.
Izz al-Din bin Abd al-Salam menyebutnya sebagai maslahah duniawi dan maslahah ukhrawi.
Dengan demikian, kemaslahatan menurut syariat tidak hanya diukur berdasarkan keuntungan sesaat, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap kehidupan manusia secara menyeluruh.
Maslahah sebagai Tujuan Maqashid Syariah
Dalam kajian maqashid syariah, kemaslahatan merupakan tujuan utama dari seluruh ketentuan hukum Islam.
Maslahah dapat bersifat:
- kepentingan individu;
- kepentingan keluarga;
- kepentingan masyarakat secara luas;
- kepentingan umat manusia.
Karena itu, maqashid syariah pada hakikatnya bertujuan menjaga dan mewujudkan kemanfaatan bagi seluruh manusia.
Izz al-Din bin Abd al-Salam menyebut tujuan tersebut dengan istilah جلب المصالح (jalb al-mashalih), yaitu menghadirkan kemaslahatan.
Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Ahmad al-Raisuni melalui pernyataannya:
ان مقاصد الشريعة هي الغايات التي وضعت الشريعة لأجل تحقيقها لمصلحة العباد
Artinya:
“Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan luhur yang syariat ditetapkan untuk mewujudkannya sebagai bentuk kemaslahatan bagi manusia.”
Landasan Maslahah dalam Al-Qur’an
Konsep kemaslahatan tidak hanya dijelaskan oleh para ulama, tetapi juga tampak dalam banyak ayat Al-Qur’an.
Dalam pembahasan zakat, Allah SWT berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Pada ibadah puasa, Al-Qur’an menjelaskan tujuan syariat melalui firman-Nya:
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya:
“Agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Sementara dalam ibadah haji disebutkan:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ
Artinya:
“Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka.” (QS. Al-Hajj: 28)
Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa setiap ibadah maupun aturan syariat mengandung hikmah dan manfaat yang pada akhirnya kembali kepada manusia sendiri.
Penjelasan Imam Al-Syatibi
Tokoh besar maqashid syariah, Imam Al-Syatibi, juga menegaskan bahwa syariat hadir demi kemaslahatan manusia.
Beliau menyatakan:
ولهذا أكد المحققون من علماء الأمة: إنما الشريعة إنما وضعت لإقامة مصالح العباد في المعاش والمعاد، أو في العاجل والآجل
Artinya:
“Para ulama yang memiliki kedalaman ilmu menegaskan bahwa syariat ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat, baik untuk masa sekarang maupun masa mendatang.”
Pandangan ini menjadi salah satu dasar utama dalam pengembangan teori maqashid syariah hingga sekarang.
Menolak Kerusakan Lebih Didahulukan
Selain menghadirkan kemanfaatan, syariat juga bertujuan menghindarkan manusia dari berbagai bentuk kerusakan.
Dari prinsip tersebut lahirlah kaidah fikih yang sangat terkenal:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya:
“Menghindari kerusakan didahulukan daripada sekadar meraih kemaslahatan.”
Kaidah ini menjadi pedoman dalam menetapkan hukum ketika suatu tindakan mengandung manfaat sekaligus potensi mudarat.
Konsep Sadd al-Dzari’ah dalam Ushul Fikih
Prinsip pencegahan kerusakan kemudian berkembang dalam teori ushul fikih yang dikenal sebagai سد الذريعة (Sadd al-Dzari’ah) atau menutup jalan menuju kerusakan.
Konsep ini digunakan untuk mencegah suatu perbuatan yang secara asal diperbolehkan apabila memiliki peluang kuat mengantarkan pada kemudaratan.
Sebagai contoh, menjual senjata api kepada seseorang pada dasarnya merupakan transaksi yang sah. Namun apabila terdapat dugaan kuat bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka transaksi tersebut dapat dilarang demi mencegah terjadinya kerusakan.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut hanya bersifat lemah dan tidak memiliki dasar yang kuat, maka hukum asal kebolehannya tetap berlaku.
Maslahah sebagai Inti Tujuan Syariat
Dari berbagai penjelasan para ulama dapat dipahami bahwa maslahah merupakan inti dari tujuan syariat Islam. Konsep ini mencakup seluruh bentuk kemanfaatan, baik yang bersifat fisik maupun psikis, duniawi maupun ukhrawi, serta manfaat yang dirasakan individu maupun masyarakat secara luas.
Melalui prinsip tersebut, syariat Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi juga menghadirkan aturan yang bertujuan menjaga kehidupan, menciptakan kemanfaatan, dan mencegah segala bentuk kerusakan. Inilah yang menjadikan konsep maslahah sebagai salah satu fondasi utama dalam memahami maqashid syariah dan hikmah di balik berbagai ketentuan hukum Islam.











