Samudrapikiran.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa sekolah tetap diwajibkan untuk menyediakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka bagi siswa-siswi di tingkat sekolah menengah (SMP-SMA).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, melalui siaran pers tertulis pada Senin (1/4/2024).
dilansir dari detik.com Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru diterbitkan tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menyatakan bahwa pihak sekolah wajib menyediakan program Pramuka bagi siswa-siswinya.
Meskipun demikian, keikutsertaan siswa-siswi dalam kegiatan ekstrakurikuler tersebut bersifat sukarela. Anindito menjelaskan bahwa undang-undang yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, menegaskan bahwa keikutsertaan dalam Gerakan Pramuka adalah mandiri, sukarela, dan non-politis. Sejalan dengan prinsip tersebut, Permendikbudristek 12/2024 menetapkan bahwa partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.
Selain itu, revisi yang dilakukan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim juga mencakup aspek Pendidikan Kepramukaan, khususnya dalam Model Blok. Sebelumnya, kegiatan perkemahan dalam Model Blok dianggap sebagai kegiatan wajib. Namun, dengan perubahan ini, kegiatan perkemahan tersebut tidak lagi diwajibkan. Meskipun demikian, sekolah tetap diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan perkemahan jika dianggap perlu.
Pendidikan Kepramukaan sendiri memiliki tiga model, yaitu Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler. Model Blok adalah kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Sementara Model Aktualisasi adalah kegiatan wajib yang lebih menitikberatkan pada penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela yang disesuaikan dengan minat peserta didik.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa akan menyediakan panduan implementasi kurikulum yang akan menjelaskan secara teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Dalam panduan tersebut, setiap sekolah tetap diwajibkan untuk menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler, sesuai dengan ketentuan yang telah ada sebelumnya.
Sebelum adanya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, terdapat Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, perbedaan krusial terletak pada sifat sukarela keikutsertaan siswa-siswi dalam kegiatan tersebut serta kewajiban sekolah untuk menyediakan kegiatan Pramuka.
Soal Sifat Wajib dan Sukarela
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014
Pasal 2
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
(2) Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024
Catatan: Tidak ada bunyi aturan mengenai sifat wajib atau tidak wajib untuk Pramuka. Pasal yang relevan dengan ini adalah pasal mengenai sifat sukarela dari siswa-siswi untuk mengikuti ekstrakurikuler.
Pasal 24
Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Soal Kemah
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014
Pasal 3
(1) Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi
Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
(2) Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan
diberikan penilaian umum.
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024
Catatan: Aturan tidak secara eksplisit menyebutkan apakah perkemahan dalam Pramuka menjadi wajib atau tidak. Namun, berdasarkan informasi yang diberikan melalui siaran pers oleh Kemendikbudristek, disampaikan bahwa kegiatan perkemahan kini tidak diwajibkan lagi.