Samudrapikiran.com – Media sosial di Indonesia kembali dihebohkan dengan munculnya gambar Garuda berlatar belakang biru yang disertai narasi “Peringatan Darurat”. Fenomena ini menjadi trending topic di platform X (dulu dikenal sebagai Twitter) dan menarik perhatian banyak tokoh masyarakat serta warganet.
Dari pantauan media sejumlah figur publik turut serta dalam menyebarkan gambar tersebut. Di antaranya adalah musisi Fiersa Besari, Baskara Putra yang lebih dikenal dengan nama panggung “Hindia”, serta komedian Pandji Pragiwaksono. Selain para selebriti, sejumlah media massa ternama seperti Jawa Pos dan Narasi juga ikut meramaikan perbincangan di jagat maya.
“Diacak-acak terang-terangan,” tulis Fiersa Besari dalam cuitannya di akun X-nya, yang menunjukkan kekhawatiran terhadap situasi politik di Indonesia.
Tagar #PeringatanDarurat, yang sudah mencapai lebih dari 52,7 ribu unggahan saat berita ini ditulis, diduga kuat berkaitan dengan dinamika politik yang sedang memanas. Spekulasi yang berkembang menyebutkan bahwa tagar ini mencerminkan ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap partai-partai politik yang diduga menolak untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimum calon kepala daerah dalam Pilkada.
Tak hanya itu, tagar #KawalPutusanMK juga menjadi trending topic dengan lebih dari 577 ribu unggahan. Tagar ini muncul sebagai respons atas putusan MK yang diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan MK ini didasarkan pada pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa KPU telah menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan,” jelasnya dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dengan adanya putusan ini, syarat batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan minimal 30 tahun, sementara untuk calon Wali Kota dan Bupati serta wakilnya ditetapkan minimal 25 tahun.
Namun, situasi politik semakin kompleks ketika pada Rabu siang, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah dan DPD RI. Agenda rapat tersebut adalah pembahasan revisi UU Pilkada, yang menghasilkan kesepakatan untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Dalam putusan tersebut, MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun pada saat pelantikan, yang berbeda dengan ketentuan MK.
Perbedaan putusan antara MA dan MK ini menimbulkan kontroversi dan spekulasi di kalangan masyarakat. Warganet mencurigai bahwa revisi UU Pilkada yang disepakati Baleg DPR RI merupakan upaya untuk menantang putusan MK. Hal ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi di media sosial, yang menggambarkan adanya ketegangan antara lembaga-lembaga negara dalam menentukan aturan Pilkada.
Perkembangan ini menjadi perhatian nasional, dengan warganet terus memantau dan menyuarakan pendapat mereka melalui tagar #PeringatanDarurat dan #KawalPutusanMK, yang diperkirakan akan terus menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari ke depan.
Sumber : suarasurabaya.net,