Samudrappikiran.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan pandangannya terkait kondisi demokrasi di Indonesia yang saat ini tengah berada di persimpangan penting. Pernyataan tersebut disampaikan Anies dalam cuitannya di platform X pada Rabu (21/8/2024), di tengah pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berkaitan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).
“Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial,” tulis Anies dalam cuitannya. Ia menegaskan bahwa nasib demokrasi saat ini berada di tangan anggota DPR yang dipercaya oleh rakyat untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan amanat konstitusi.
Anies juga menyoroti besarnya tanggung jawab yang diemban oleh para anggota dewan, mengingat mereka memegang mandat suara dari ratusan ribu rakyat Indonesia. Ia berharap agar para wakil rakyat dapat berpikir jernih dan berkomitmen menjaga demokrasi sesuai dengan cita-cita reformasi.
“Kita sampaikan harapan kuat kepada mereka semua agar berpikiran jernih dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia kepada relnya, sesuai cita-cita reformasi. Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” tambahnya.
Diketahui, Panitia Kerja (Panja) DPR saat ini tengah menggodok revisi UU Pilkada yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu perubahan signifikan dalam draf RUU tersebut adalah penyesuaian usia minimal bagi calon kepala daerah.
Dalam rapat Panja, disepakati bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Selain itu, revisi UU Pilkada juga mencakup perubahan substansi pada Pasal 40, yang kini mengatur persyaratan minimal perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan tersebut disesuaikan berdasarkan kategori jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di setiap provinsi, kabupaten, dan kota.
Pernyataan Anies muncul di tengah situasi politik yang dinamis, di mana perdebatan mengenai perubahan UU Pilkada menjadi isu krusial. Anies menekankan pentingnya menjaga semangat reformasi dan meminimalisasi potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa merusak tatanan demokrasi.
Sebagai tokoh yang pernah menjadi sorotan dalam kontestasi politik nasional, Anies tidak hanya menyoroti substansi hukum, tetapi juga tanggung jawab moral yang diemban oleh para pemimpin politik saat ini. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil DPR saat ini akan menjadi bagian penting dalam sejarah bangsa, yang akan menentukan arah demokrasi Indonesia ke depannya.
Dengan semakin dekatnya agenda pemilu serentak, peran DPR dalam menyusun regulasi yang adil dan transparan menjadi sorotan berbagai pihak. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan terus mengawasi proses pembahasan ini agar tidak keluar dari tujuan utama untuk memperkuat demokrasi yang partisipatif dan inklusif.