Samudrapikiran.com – Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan suatu proses demokratis yang melibatkan banyak pihak, salah satunya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tahun 2024 menandai peningkatan signifikan dalam gaji atau honorarium yang diterima oleh KPPS, seiring dengan penetapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.
Peningkatan Besaran Gaji KPPS 2024 Dibanding Tahun 2019
Menariknya, gaji KPPS 2024 mengalami peningkatan signifikan, mencapai dua kali lipat dari tahun 2019. Berdasarkan informasi resmi dari situs KPU RI, Berapakah Gaji KPPS 2024 ?, perinciannya sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp 1.200.000
- Anggota KPPS: Rp 1.100.000
Peningkatan ini patut dicermati, terutama jika dibandingkan dengan gaji pada Pemilu 2019, di mana Ketua KPPS hanya menerima Rp 550.000 dan anggota KPPS sebesar Rp 500.000. Besaran gaji ini sesuai dengan tugas dan wewenang yang diemban oleh petugas KPPS.
Tugas dan Wewenang Petugas KPPS
Petugas KPPS memiliki tanggung jawab yang sangat penting selama proses Pemilu. Berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30, berikut adalah sejumlah tugas yang harus dijalankan oleh KPPS:
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap.
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
- Wewenang dan Kode Etik Petugas KPPS
- Selain tugas, petugas KPPS juga memiliki wewenang yang perlu dijalankan dengan penuh tanggung jawab:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPPS diwajibkan untuk mematuhi kode etik yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/2012. Beberapa aspek utama dari kode etik ini meliputi:
- Asas mandiri dan adil.
- Asas kepastian hukum.
- Asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas.
- Asas kepentingan umum.
- Asas proporsionalitas.
- Asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas.
- Asas tertib.
Penting bagi setiap petugas KPPS untuk memahami dan menginternalisasi kode etik ini agar proses pemilihan berjalan dengan lancar dan adil.
Dengan peningkatan gaji dan tanggung jawab yang jelas, diharapkan petugas KPPS yang terpilih dapat bekerja dengan maksimal dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Sumber : RRI.co.id