Daftar Isi:
Samudrapikiran.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini adalah bagian dari upaya harmonisasi regulasi perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun tarif ini meningkat dari 11 persen yang diberlakukan pada April 2022, tidak semua barang dan jasa akan terkena tarif PPN yang lebih tinggi. Lalu, apa saja jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari tarif PPN 12 persen ini?
Dasar Hukum Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan PPN ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 UU HPP, yang menyatakan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah upaya memperbaiki struktur fiskal Indonesia.
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan ekonomi, pemerintah memberikan pengecualian kepada beberapa jenis barang dan jasa agar tetap bebas PPN. Aturan mengenai pengecualian ini terdapat dalam Undang-Undang HPP dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116 Tahun 2017.
Daftar Barang yang Bebas PPN 12 Persen
Terdapat sejumlah barang pokok yang penting bagi masyarakat yang tetap dibebaskan dari tarif PPN, sebagai berikut:
- Beras dan Gabah – Dalam berbagai bentuk seperti gabah yang belum digiling, beras pecah, dan beras yang sudah dikilapkan.
- Jagung – Meliputi jagung yang masih dengan atau tanpa kulit.
- Sagu – Termasuk tepung sagu dan empulur sagu.
- Kedelai – Dalam bentuk utuh atau pecah, kecuali yang dijual sebagai benih.
- Garam Konsumsi – Meliputi garam meja, baik beryodium maupun tanpa yodium.
- Daging Segar – Daging dari ternak dan unggas, baik dengan tulang atau tanpa tulang.
- Telur – Telur konsumsi yang belum diolah.
- Susu Perah – Susu mentah tanpa tambahan bahan lain.
- Buah-Buahan Segar – Termasuk buah yang sudah dicuci, dikupas, atau dipotong.
- Sayuran Segar – Sayuran yang disimpan dalam kondisi segar atau suhu rendah.
- Ubi-Ubian – Ubi yang sudah dicuci, dikupas, atau disortasi.
- Bumbu-Bumbuan – Dalam bentuk segar atau dikeringkan.
- Gula Kristal Putih – Gula dari tebu yang tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Jasa yang Dikecualikan dari PPN 12 Persen
Selain barang-barang tersebut, terdapat beberapa jenis jasa yang tetap bebas dari PPN karena dianggap berperan penting dalam menunjang kebutuhan masyarakat sehari-hari. Berikut ini adalah beberapa layanan jasa yang bebas PPN 12% :
- Makanan dan Minuman di Tempat Umum – Seperti di restoran, hotel, dan rumah makan.
- Jasa Keagamaan – Meliputi berbagai layanan keagamaan.
- Jasa Kesenian dan Hiburan – Termasuk jasa yang disediakan oleh pekerja seni lokal.
- Jasa Perhotelan – Seperti penyewaan kamar atau ruang di hotel.
- Jasa Parkir – Layanan penyediaan tempat parkir yang merupakan pajak daerah.
- Jasa Pemerintahan – Jasa yang hanya disediakan oleh instansi pemerintah.
- Jasa Katering – Termasuk penyediaan makanan dan minuman untuk acara.
Dampak Kenaikan PPN terhadap Masyarakat
Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan membawa dampak luas pada pola konsumsi masyarakat. Meski barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tidak terkena tarif PPN, kenaikan ini tetap bisa berdampak pada produk dan jasa lain yang sehari-hari dibutuhkan masyarakat.
Bagi konsumen, penting untuk memperhatikan pengeluaran dan memilih produk yang tidak terkena PPN 12 persen sebagai alternatif hemat.
Bagi pelaku usaha, persiapan menghadapi kenaikan PPN ini juga menjadi hal yang krusial. Selain mempersiapkan perubahan harga, bisnis perlu memperhatikan efisiensi biaya operasional agar daya beli konsumen tetap terjaga.
Penutup
Kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan membawa implikasi bagi berbagai pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha.
Dengan pengecualian yang telah diatur, diharapkan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang stabil, sementara penerimaan negara dari sektor pajak juga dapat meningkat.
Bagi masyarakat, langkah bijak dalam mengelola konsumsi akan membantu menjaga stabilitas keuangan keluarga di tengah perubahan kebijakan ini.