Hukum cek khodam dalam islam sedang ramai diperbincangkan. Ini terjadi setelah viralnya aktivitas media sosial yang membicarakan tentang cek khodam secara live. Memang, ada yang sekadar iseng melakukan dan membagikan hasil cek khodamnya, tetapi juga ada yang menganggapnya serius. Inilah yang sangat meresahkan karena mereka benar-benar mempercayai hal tersebut.

“Cek khodam, kosong, ada, rawarontek, macan putih.” Seperti itulah kata-kata yang melejit di media sosial akhir-akhir ini. Sayangnya, banyak sekali konten kreator yang justru memanfaatkan aktivitas viral tersebut. Mereka semakin mengeksposure konten demi mendapatkan keuntungan.

Lantas, bagaimana hukum cek khodam dalam islam? Sebelum itu, mari kita pelajari dulu pengertian khodam beserta fakta-faktanya. Berikut penjelesannya:

Definisi Khodam Dalam Islam

Menurut bahasa, khodam berasal dari lafadz Bahasa Arab, yaitu “خادم” yang artinya adalah pembantu atau pelayan. Biasanya, orang-orang juga mengartikannya sebagai pegangan atau pendamping.

Secara umum, khodam bermakna makhluk ghaib yang mendampingi manusia dan membantunya dalam menjalankan segala aspek kehidupan. Jadi, orang yang percaya khodam berarti percaya bahwa ketika memiliki khodam, maka ada yang merewangi dan membantunya.

Wujud khodam berbeda-beda. Itu tergantung asal-usul serta tujuannya berada dalam diri manusia. Biasanya, orang-orang yang mempercayai khodam mengaitkannya dengan benda-benda yang dianggap keramat, seperti cincin, keris, jimat, dan sebagainya.

Islam memiliki banyak perspektif mengenai khodam. Bahkan, pandangan terhadap khodam sangat sarat dan kompleks. Di bawah ini adalah beberapa pandangan islam mengenai penggunaan khodam:

Perbuatan syirik

Islam melarang keras perbuatan syirik, seperti halnya khodam. Apakah khodam termasuk syirik? Khodam bisa mengarah ke perbuatan syirik karena mempercayai hal-hal ghaib. Ketika seseorang melakukan praktik dengan melibatkan kekuatan ghaib, secara tidak langsung ia telah berkhianat dan menyekutukan akan kekuatan Allah.

Perbuatan tersebut merupakan dosa besar. Dalam surah An-Nisa ayat 48 sudah dijelaskan bahwasannya Allah tidak akan mengampuni orang yang menyekutukan-Nya

Keharaman Praktik

Karena khodam menyerupai perbuatan syirik, maka sebagian besar ulama berpendapat bahwa cek dan praktik khodam adalah haram. Hal ini sudah sesuai dengan hadits Rasulullah yang melarang umatnya berhubungan dengan jin atau setan.

Ikhtiar dan Tawakal

Tugas umat islam adalah ikhtiar dan tawakkal. Jika manusia mengandalkan khodam, maka prinsip ikhtiar dan tawakkal tersebut rusak karena secara tidak langsung, kepercayaannya kepada Allah telah berkurang. Ia lebih percaya pada makhluk tak kasat mata.

Isu-isu Etis

Orang yang memperbudak khodam dianggap tidak bermoral. Kenapa? Itu karena sudah jelas bahwa imannya rusak. Ia rela melakukan segala hal ghaib demi keuntungannya sendiri.

Kitab Suci dan Hadits

Apakah ada dalil bahwa menggunakan khodam itu halal? Jawabannya adalah tidak. Kenyataannya, dua sumber tersebut tidak pernah menyebutkan dalil eksplisit terkait penggunaan khodam. Yang ada justru dalil tentang peringatan kepada umatNya agar hanya bersandar dan mengandalkanNya.

Hukum Cek Khodam Dalam Islam

Cek khodam yang sedang marak di sosial media hampir sama dengan praktek meramal. Ulama sepakat berpendapat bahwa hukum bertanya atau mendatangi dan mempercayai peramal adalah haram. Dengan tegas Rasulullah mengancam umatnya yang mempercayai peramal:

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

Artinya, “Barangsiapa yang mendatangi kahin atau arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad)

Dapat disimpulkan bahwa cek khodam secata live di aplikasi sosial media sama dengan mendatangi dan bertanya pada peramal. Maka, hukum cek khodam dalam islam adalah haram. Wallahu a’lam.

 

 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *