Berdagang dalam Islam: Sebuah Jalan Menuju Keberkahan


Samudrapikiran.com – Bekerja merupakan pilar fundamental dalam kehidupan manusia, dan dalam Islam, hal ini memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar pemenuhan kebutuhan materi. Islam memandang pekerjaan sebagai ibadah, sebuah bentuk pengabdian kepada Allah SWT yang terwujud dalam upaya mencari rezeki yang halal.
Hal ini ditegaskan oleh Al-Hafizh As-Sakhawi yang mengutip riwayat: إن الله يكره الرجل البطال ( Inna Allaha yakrahu ar-rajula al-batthal) yang berarti, “Sesungguhnya Allah SWT membenci orang yang malas (orang yang bergantung pada orang lain ketika dia sehat dan bugar).” (Al-Maqhasid al-Hasanah, Ed: Muhammad Utsman Al-Khasyat, 1985). Ayat ini menggarisbawahi pentingnya peran kerja dalam kehidupan seorang muslim.
Hukum Pekerjaan (Al-Kasb) dalam Islam: Pandangan Para Ulama
Para ulama telah memberikan perhatian besar terhadap hukum-hukum yang berkaitan dengan pekerjaan (Al-Kasb), menetapkan pedoman dan prinsip-prinsip yang mengatur aktivitas ekonomi dalam Islam. Muhammad bin Hasan As-Syaibani, dalam karyanya Kitab Al-Kasb, menjelaskan bahwa Islam tidak hanya memperbolehkan, tetapi juga menganjurkan umatnya untuk bekerja dalam profesi yang halal. Beliau menekankan bahwa pekerjaan merupakan pondasi kehidupan duniawi dan kunci keberlangsungan hidup. (Muhammad Hasan As-Syaibani, Kitab Al-Kasb, Ed: Abdul Fatah Abu Ghudah, 1997).
Meskipun ajaran Islam sangat menekankan pentingnya bekerja, masih banyak individu yang terhambat oleh rasa malu atau keraguan untuk memulai suatu pekerjaan, khususnya dalam bidang usaha kecil atau perdagangan informal. Namun, Islam tidak membatasi jenis pekerjaan tertentu dalam mencari nafkah. Al-Mawardi menjelaskan bahwa bekerja mencakup segala jenis usaha yang dapat memenuhi kebutuhan hidup seseorang. (Adabud Dunya wad Din, 1986).
Al-Kasb/Al-Ma’asy: Definisi dan Cakupannya
Ibnu Khaldun mendefinisikan al-kasb atau al-ma’asy sebagai upaya seseorang dalam mencari penghidupan. (Tarikh Ibn Khaldun, 1981). Definisi ini menegaskan bahwa tidak ada batasan profesi tertentu dalam mencari rezeki yang halal, sehingga berbagai jenis perdagangan termasuk di dalamnya.
Jenis Pekerjaan yang Diperbolehkan dalam Islam: Tiga Pokok Utama
Al-Mawardi mengidentifikasi tiga pokok utama pekerjaan (ushulul makasib) yaitu: az-zira’ah (pertanian), at-tijarah (perdagangan), dan as-shina’ah (kerajinan/produksi). (Al-Hawil Kabir, 1999). Ketiga jenis pekerjaan ini secara historis dianggap sebagai profesi pertama manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup sesuai dengan fitrahnya. (Maulud Al-Hadi, 2024).
Keutamaan Berdagang: Dalil-Dalil yang Mendasari
Beberapa ulama bahkan menganggap perdagangan sebagai pekerjaan yang paling utama. Pendapat ini didukung oleh beberapa dalil, antara lain ayat Al-Qur’an: وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ (Wa akharuna yadribuuna fil ardhi yabtaghuna min fadliLlaah) yang berarti, “Dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS Al-Muzammil: 20). Beberapa mufassir menafsirkan yadribuuna (berjalan) dalam ayat ini sebagai at-tijarah (berdagang). (Abu Bakr Al-Jashash, 1405 H).
Hadits sahih juga menyebutkan: التَّاجِرُ الصِّدُّوقُ الْأَمِينُ يُحْشَرُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (At-tajiru ash-shidduqu al-amiinu yuḥsyaru ma’a an-nabiyyīna wa ash-shiddiqiina wa ash-shuhadaa’i wa ash-shalihiina yawma al-qiyaamah) yang artinya, “Seorang pedagang yang jujur dan amanah akan dibangkitkan bersama para nabi, orang-orang shiddiq, para syuhada, dan orang-orang saleh pada hari kiamat.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah). Hadits ini menunjukkan keutamaan seorang pedagang yang jujur dan amanah. Ibnu Hajar Al-Haitami juga mencatat bahwa Rasulullah SAW sendiri terlibat dalam aktivitas perdagangan, dan tidak ada riwayat yang menyebutkan beliau bertani atau menjadi pengrajin. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Haditsiyiah).
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa bekerja merupakan kewajiban dan ibadah dalam Islam, dan perdagangan memiliki tempat istimewa di dalamnya. Mencari rezeki yang halal melalui pekerjaan yang sesuai dengan syariat Islam merupakan bagian penting dari kehidupan seorang muslim. Tidak ada rasa malu dalam bekerja keras dan jujur untuk memenuhi kebutuhan hidup, selama tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip keislaman.
Sumber : Nu Online