Sekolah

Usia Masuk SD pada SPMB 2026 Tak Lagi Harus 7 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuannya

Gambar : Kompas

Samudrapikiran.com – Pemerintah resmi memberikan kelonggaran terkait batas usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Melalui aturan terbaru, anak tidak lagi wajib berusia 7 tahun penuh untuk dapat mendaftar ke jenjang SD.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penerimaan murid baru di berbagai jenjang pendidikan. Dalam aturan itu, anak usia 7 tahun memang tetap menjadi prioritas utama penerimaan. Namun, anak berusia 6 tahun tetap diperbolehkan mengikuti proses pendaftaran.

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah baru pemerintah untuk lebih menyesuaikan proses pendidikan dengan kesiapan anak, bukan semata-mata berdasarkan usia administratif.

Anak Usia 5,5 Tahun Bisa Masuk SD dengan Syarat Tertentu

Tak hanya usia 6 tahun, pemerintah juga membuka peluang bagi anak yang belum genap 6 tahun untuk masuk SD. Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan tetap dapat diterima apabila memenuhi sejumlah persyaratan khusus.

Syarat tersebut meliputi:

  • Memiliki kecerdasan atau bakat istimewa
  • Menunjukkan kesiapan psikis untuk mengikuti pembelajaran di SD
  • Mendapat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

Apabila di daerah tertentu tidak tersedia psikolog, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru dari satuan pendidikan terkait.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa inti dari kebijakan tersebut adalah memastikan kesiapan anak mengikuti proses belajar di sekolah dasar.

Menurutnya, usia bukan satu-satunya indikator kesiapan anak. Karena itu, anak yang usianya di bawah ketentuan umum tetap dapat diterima selama memiliki bukti kesiapan belajar yang valid dan profesional.

Fokus pada Kesiapan Belajar Anak

Kebijakan baru ini menandai perubahan pendekatan dalam sistem pendidikan dasar di Indonesia. Jika sebelumnya faktor usia menjadi syarat utama, kini pemerintah mulai menekankan aspek kesiapan mental, emosional, dan kemampuan belajar anak.

Kesiapan tersebut biasanya mencakup beberapa aspek berikut:

  • Kemampuan berinteraksi sosial
  • Kemandirian dasar anak
  • Konsentrasi saat belajar
  • Kesiapan emosional menghadapi lingkungan sekolah
  • Kemampuan mengikuti instruksi sederhana

Dengan pendekatan ini, anak yang secara perkembangan sudah siap tidak perlu menunggu hingga usia tertentu untuk memulai pendidikan formal.

Tidak Wajib Lulusan TK atau RA

Selain aturan usia, pemerintah juga menegaskan bahwa calon murid SD tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau pendidikan sederajat lainnya.

Artinya, anak yang tidak pernah mengikuti pendidikan prasekolah tetap memiliki hak yang sama untuk masuk SD melalui jalur SPMB 2026.

Kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia tanpa diskriminasi latar belakang pendidikan sebelumnya.

Tes Calistung Dilarang Jadi Syarat Masuk SD

Dalam aturan terbaru, sekolah juga dilarang menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru kelas 1 SD.

Larangan ini kembali ditegaskan pemerintah untuk mengurangi tekanan akademik terhadap anak usia dini. Selama ini, tes calistung kerap menjadi polemik karena dianggap memaksa anak belajar terlalu dini sebelum memasuki pendidikan dasar.

Dengan aturan tersebut, sekolah tidak boleh menyeleksi calon siswa berdasarkan kemampuan akademik awal.

RUU Sisdiknas Juga Akan Atur Fleksibilitas Usia

Perubahan aturan usia masuk SD juga mulai diakomodasi dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah menyebut revisi aturan pendidikan nasional akan memperkuat prinsip bahwa usia tidak boleh menjadi penghalang anak memperoleh akses pendidikan.

Menurutnya, anak yang telah siap belajar seharusnya diberikan kesempatan untuk masuk sekolah lebih awal tanpa hambatan administratif yang berlebihan.

Orang Tua Diminta Menyiapkan Dokumen Pendukung

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak usia di bawah ketentuan umum, pemerintah mengimbau agar menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap.

Dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi secara profesional sebagai bagian dari sistem penerimaan yang transparan dan akuntabel.

Beberapa dokumen yang kemungkinan diperlukan antara lain:

  • Akta kelahiran anak
  • Kartu keluarga
  • Surat rekomendasi psikolog
  • Surat keterangan kesiapan belajar
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan daerah

Pemerintah juga menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan berbasis data akurat untuk mencegah potensi manipulasi dalam penerimaan murid baru.

Kebijakan Baru Dinilai Lebih Fleksibel

Kelonggaran usia masuk SD dalam SPMB 2026 dinilai menjadi solusi bagi banyak orang tua yang memiliki anak dengan kesiapan belajar lebih cepat dibanding rata-rata usia sebaya.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kebutuhan perkembangan anak, bukan sekadar angka usia.

Dengan aturan baru tersebut, orang tua kini memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan waktu terbaik anak memulai pendidikan dasar, selama kesiapan anak benar-benar telah terpenuhi.

Sebelumnya

Cara Aktivasi Rekening SimPel untuk Pencairan Dana PIP 2026, Siswa Wajib Tahu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Samudrapikiran.com