Samudrapikiran.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Magelang berhasil diungkap pihak kepolisian. Sebanyak ratusan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) menjadi korban dalam skema penipuan ini. Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk seorang guru di Kabupaten Semarang.
Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dimulai pada 9 Maret 2024, ketika polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 1,16 miliar yang diduga berasal dari pungli tersebut. Dalam penggerebekan yang dilakukan, tiga tersangka berhasil ditangkap di tempat kejadian, yakni KZP (35) dan HY (44) yang merupakan warga Salaman, serta JM (32) warga Tempuran, Kabupaten Magelang.
Modus Operandi Pelaku
Mustofa menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, terutama TM, Ketua Umum Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi. TM, yang juga seorang guru SD di Kabupaten Semarang, menyebarkan informasi palsu mengenai adanya program percepatan PPG jalur mandiri. Ia meyakinkan para guru honorer PAI bahwa mereka akan mendapatkan tunjangan bulanan sebesar Rp 3,5 juta jika berhasil mendapatkan sertifikat PPG.
“Modusnya, tersangka TM meminta pungutan sebesar Rp 8,5 juta kepada para guru PAI yang telah lulus seleksi akademik namun belum dipanggil PPG. TM menyampaikan bahwa sertifikasi tersebut akan memberikan keuntungan berupa tunjangan tetap setiap bulan,” jelas Mustofa.
Pengumpulan Uang di Rumah Tersangka
Menurut keterangan Mustofa, uang hasil pungutan tersebut dikumpulkan di rumah tersangka KZP. “Pada tanggal 9 Maret 2024, sekitar pukul 14.00, kami berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.037.000.000 dari 122 guru PAI dan Rp 127.500.000 dari 15 guru PAI SD di Kecamatan Tegalrejo. Uang tersebut dikumpulkan oleh pengurus PGTK Bumi Serasi di rumah tersangka KZP,” terangnya.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh polisi di rumah tersangka berhasil mengamankan uang serta tiga tersangka yang berada di lokasi, yakni KZP, HY, dan JM. Ketiga tersangka langsung dibawa ke Polresta Magelang bersama barang bukti yang disita.
Tersangka TM Ditahan, Tiga Tersangka Lainnya Masih Proses Penyidikan
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/9/2024), hanya tersangka TM yang dihadirkan. Mustofa mengungkapkan bahwa status TM akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, sedangkan proses penyidikan terhadap ketiga tersangka lainnya masih berlangsung.
“Tersangka TM merupakan guru di sekolah negeri di Kabupaten Semarang sekaligus Ketua Umum PGTK Bumi Serasi. Saat ini, tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan, dan dalam waktu dekat berkas kasus akan kami kirimkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku
Mustofa menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi. “Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 12 huruf f dan/atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp 1 miliar,” tegasnya.
Kasus ini menambah deretan kasus pungli yang melibatkan oknum pendidikan, memperlihatkan bahwa sektor pendidikan tak luput dari tindak kejahatan korupsi. Polisi mengimbau masyarakat, terutama para tenaga pendidik, untuk lebih berhati-hati dalam menghadapi tawaran program sertifikasi atau pelatihan yang tidak resmi.