Samudrapikiran.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan Nomor 855 Tahun 2024 telah menetapkan jadwal libur Lebaran tahun 2024. Menurut SKB tersebut, libur Lebaran akan jatuh pada enam hari berturut-turut, yakni tanggal 8 hingga 12 April, serta tanggal 15 April 2024.
Selain mengikuti ketentuan dari SKB 3 Menteri, jadwal libur sekolah juga akan mengacu pada kalender pendidikan di setiap provinsi. Berdasarkan kalender pendidikan tersebut, libur Lebaran untuk anak-anak sekolah diperkirakan akan berlangsung selama dua pekan atau 14 hari.
Sebagai contoh, kalender pendidikan Jawa Timur menunjukkan bahwa libur Lebaran untuk anak-anak sekolah akan dimulai dari tanggal 8 hingga 17 April 2024.
Perlu dicatat bahwa tanggal-tanggal libur sekolah ini akan disesuaikan dengan kalender pendidikan yang berlaku di masing-masing provinsi, sehingga para siswa dapat merencanakan liburan mereka dengan tepat dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah prakiraan jadwal libur Lebaran 2024 menurut kalender pendidikan di beberapa provinsi:
- Jawa Timur: 8-17 April 2024
- Jawa Barat: 3-15 April 2024
- Jawa Tengah: 8-13 April 2024
- DI Yogyakarta: 8-19 April 2024
- DKI Jakarta: 4-16 April 2024
- Banten: 8-20 April 2024
Dengan penetapan jadwal libur Lebaran ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan baik dan memanfaatkan waktu libur dengan sebaik mungkin.