Mengungkap Alokasi Anggaran Pendidikan 2024: Ke Mana Dan Bagaimana?
Samudrapikiran.com – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengakui bahwa pemerintah masih menghadapi kendala dalam menanggung penuh pendanaan perguruan tinggi. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik mengenai tingginya biaya Uang […]
Samudrapikiran.com – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengakui bahwa pemerintah masih menghadapi kendala dalam menanggung penuh pendanaan perguruan tinggi.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik mengenai tingginya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Lalu, bagaimana sebenarnya alokasi anggaran pendidikan yang sudah diamanatkan oleh konstitusi?
Berdasarkan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945, alokasi anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk tahun 2024, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengungkapkan bahwa total belanja negara mencapai Rp 3.325 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 665 triliun dialokasikan untuk fungsi pendidikan.
Suharti menjelaskan bahwa sekitar setengah dari anggaran pendidikan dialokasikan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). “Proporsi terbesar digunakan untuk transfer daerah, yaitu sebanyak 52%, dengan angka sejumlah Rp 356,5 triliun,” kata Suharti dalam rapat kerja dengan DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Pembagian Anggaran Pendidikan 2024
Kemendikbudristek sendiri mengelola 15 persen dari total anggaran pendidikan atau sebesar Rp 98,9 triliun. Sedangkan 33 persen lainnya disebar di Kementerian Agama (Kemenag), kementerian/lembaga lain, dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran pembiayaan pendidikan serta anggaran pendidikan non-K/L.
Berikut rincian alokasi anggaran pendidikan 2024:
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD): Rp 356,5 triliun (52%)
- Kemendikbudristek: Rp 98,987 triliun (15%)
- Kemenag: Rp 62,305 triliun (9%)
- Kementerian/lembaga lain: Rp 32,859 triliun (5%)
- Pengeluaran pembiayaan (termasuk Dana Abadi): Rp 77 triliun (12%)
- Anggaran pendidikan pada belanja non-K/L: Rp 47,313 triliun (7%)
Suharti juga menambahkan bahwa dana abadi pendidikan mendapatkan alokasi sebesar Rp 25 triliun, sedangkan belanja pendidikan pada non-K/L sebesar Rp 47,3 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan. “Untuk dana LPDP sendiri, Mendikbudristek sebagai anggota dewan penyantun selalu menyampaikan bahwa anggaran tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk untuk pendidikan nongelar,” jelas Suharti.
Koordinasi Anggaran Pendidikan
Suharti menyatakan bahwa 22 kementerian dan lembaga mendapat alokasi dari anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 32,859 triliun. Namun, ia menegaskan tidak ada koordinasi terpusat atas anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga maupun pengawasan oleh DPR RI. “Kemendikbudristek tidak punya kewenangan untuk memberikan masukan terkait penggunaan anggaran fungsi pendidikan tersebut,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menginisiasi Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2022 tentang perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL), yang mengatur agar PTKL teknis, spesifik, dan tidak tumpang tindih dengan program studi di bawah pembinaan Kemendikbudristek. “Ini menjadi PR kami untuk memastikan PTKL di semua kementerian/lembaga mengacu pada kebijakan yang sama,” ujarnya.
Pendanaan untuk Pendidikan Tinggi
Anggaran pendidikan di Kemendikbudristek untuk tahun 2024 dialokasikan ke berbagai pos, di antaranya Rp 45,69 triliun untuk pendanaan wajib seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah, serta Rp 23,44 triliun untuk program prioritas lainnya. Berikut rincian anggaran untuk pendidikan tinggi sebesar Rp 56,1 triliun:
- Gaji dan layanan perkantoran
- KIP Kuliah
- Fasilitasi pelaksanaan beasiswa ADik
- Beasiswa Unggulan
- Tunjangan profesi dosen dan guru besar non-PNS
- Revitalisasi sarana-prasarana PTN dan PTV
- Merdeka Belajar Kampus Merdeka
- Kompetisi Kampus Merdeka
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyadari bahwa pemerintah belum bisa sepenuhnya menanggung pendanaan perguruan tinggi.
Dengan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, tantangan dalam pengelolaan dan distribusi anggaran masih menjadi perhatian utama.
Kemendikbudristek, meskipun mengelola sebagian kecil dari total anggaran pendidikan, terus berupaya untuk memastikan pendanaan yang adil dan efektif demi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sumber : Detik Edu