Ketahui Beberapa Jenis-Jenis Visa Di Indonesia Agar Tidak Salah Pilih
Ada banyak jenis visa yang dikeluarkan untuk umum, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Setiap jenis visa digunakan sesuai dengan kebutuhan individu, untuk pekerjaan, bisnis, pariwisata atau pendidikan.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan Anda memiliki visa yang tepat untuk perjalanan. Berikut adalah beberapa jenis visa yang ada di Indonesia:
1. Visa Dinas
Aturan dan ketentuan pengesahan visa dinas tertuang dalam Peraturan Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas. Dalam Pasal 1 ayat 2, visa dinas adalah pernyataan tertulis yang dibuat oleh pejabat imigrasi yang mewakili Republik Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Tujuan dikeluarkannya visa dinas adalah untuk memberikan izin tinggal untuk pelaksanaan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
2. Visa Diplomatik
Berbeda dengan visa dinas, visa ini dikeluarkan secara resmi untuk berbagai tujuan diplomatik. Pada ayat 1 Pasal 1, diplomasi visa adalah pernyataan tertulis dari pejabat yang mewakili Republik Indonesia. Visa ini memberikan hak kepada orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk mengeluarkan izin tinggal.
3. Visa Kunjungan
Visa kunjungan sudah memiliki peraturan tersendiri yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 21 Tahun 2016 Pembebasan Visa Kunjungan. Tujuan dikeluarkannya visa kunjungan adalah untuk meningkatkan hubungan Indonesia dengan negara lain.
Misalnya, orang asing yang berencana melakukan perjalanan ke Indonesia, pemerintah suatu daerah administrasi khusus suatu negara dan beberapa entitas yang berencana memasuki wilayah negara Republik Indonesia.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021, Visa Kunjungan dikeluarkan untuk Kontrak Pemerintah, Pendidikan, Sosial Budaya, Pariwisata, Pra-Investasi, Bisnis, Keluarga, Jurnalistik atau untuk Mengganggu Kelanjutan Perjalanan ke Negara Lain.
Selain itu, masa berlaku maksimal visa kunjungan adalah 180 hari setelah visa diterbitkan. Dan untuk izin tinggal di wilayah Indonesia, hanya berlaku maksimal 30 hari setelah kedatangan.
4. Visa Kerja
Jenis terakhir adalah visa kerja yang diatur dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja. Undang-undang mensyaratkan bahwa visa kerja adalah izin tertulis bagi seseorang yang diberikan oleh pejabat untuk bekerja di negara yang bersangkutan.
Uraian diatas adalah jenis-jenis visa yang ada di indonesia. Anda juga dapat membuatnya di agen visa, salah satunya adalah dari Perdana Visa yang merupakan Visa agent Bali yang mengedepankan kecepatan dan ketepatan waktu dalam proses dokumen anda.
Demikian jenis-jenis visa yang perlu anda perhatikan sebelum bepergian. Mana nih visa yang Anda perlukan?
Baca : Ingin Bisnis yang Berkualitas? Yuk Coba Kembangkan Budidaya Tembakau Sekarang!