Kajian Islam

Hukum Interaksi Lawan Jenis di Ruang Publik dalam Islam

Image by Freepik

Samudrapikiran.com – Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, setiap orang pasti berhubungan dengan pihak lain, baik dalam urusan ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun aktivitas sosial sehari-hari seperti bertemu rekan dan kerabat. Interaksi tersebut meniscayakan adanya komunikasi dan pertemuan langsung di ruang publik.

Permasalahan muncul ketika interaksi itu melibatkan lawan jenis yang bukan mahram. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan tentang bagaimana Islam memandang batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan di ruang publik. Apakah syariat melarang secara mutlak, atau justru memberikan ruang dengan ketentuan tertentu?

Islam dan Prinsip Menjaga Kehormatan Manusia

Secara prinsip, Islam menempatkan kehormatan manusia sebagai nilai yang sangat dijaga. Dalam maqashid syariah, perlindungan terhadap kehormatan atau hifzhul ‘ird menjadi salah satu tujuan utama penetapan hukum. Dari prinsip ini lahir berbagai ketentuan yang mengatur relasi sosial agar martabat manusia tetap terjaga, baik laki-laki maupun perempuan.

Atas dasar tersebut, Islam mengatur hubungan antara lawan jenis sebagai langkah preventif agar tidak mengarah pada perbuatan yang merusak kehormatan. Salah satu landasannya adalah firman Allah Swt dalam Surah Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
[الإسراء: 32]

Artinya:
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al-Isra’: 32).

Ayat ini menegaskan bahwa larangan tidak hanya tertuju pada perbuatan zina semata, tetapi juga pada segala hal yang berpotensi mengantarkan kepadanya. Termasuk di dalamnya khalwat, membuka aurat, serta perilaku lain yang dapat memicu syahwat dan pelanggaran norma syariat.

Peran Perempuan dalam Kehidupan Sosial di Masa Rasulullah

Jika menilik sejarah Islam, perempuan sejak masa Rasulullah saw telah terlibat aktif dalam berbagai bidang kehidupan. Peran mereka tidak terbatas pada urusan rumah tangga, tetapi juga mencakup ranah sosial, ekonomi, bahkan medan perjuangan.

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, terdapat riwayat-riwayat yang menggambarkan kiprah sahabat perempuan saat mendampingi Rasulullah dalam peperangan. Siti ‘Aisyah, Ummu Sulaim, Ummu Athiyah, dan sahabat perempuan lainnya tercatat memiliki kontribusi nyata, meskipun tidak terlibat langsung dalam pertempuran fisik.

Mereka berperan menyediakan air minum, merawat tentara yang terluka, dan memenuhi kebutuhan mendesak pasukan. Hal ini menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan di ruang publik bukanlah hal asing dalam sejarah Islam.

Salah satu riwayat dari Anas bin Malik menyebutkan:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْزُو بِأُمِّ سُلَيْمٍ وَنِسْوَةٍ مِنَ الْأَنْصَارِ مَعَهُ إِذَا غَزَا، فَيَسْقِينَ الْمَاءَ، وَيُدَاوِينَ الْجَرْحَى

Artinya:
“Rasulullah saw pernah berperang bersama Ummu Sulaim dan perempuan lain dari kalangan Anshar. Mereka memberikan air minum dan mengobati orang-orang yang terluka.” (HR. Muslim).

Selain itu, terdapat kisah Rithah binti Abdullah yang dikenal sebagai perempuan mandiri dengan usaha yang menopang ekonomi keluarganya. Rasulullah saw bahkan memberikan apresiasi atas aktivitas tersebut. Contoh lain adalah peristiwa ketika Umar bin Khattab ra menerima kritik seorang perempuan terkait kebijakan batasan mahar, yang menunjukkan keterlibatan perempuan dalam diskursus publik.

Pandangan Ulama tentang Aktivitas Perempuan di Ruang Publik

Dalam literatur fikih klasik, sebagian besar ulama memang cenderung membatasi aktivitas perempuan di ruang publik, terutama yang berpotensi melibatkan interaksi intens dengan lawan jenis. Pembatasan ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan upaya mencegah terjadinya fitnah yang dapat mencederai kehormatan perempuan.

Namun, pembatasan tersebut sejatinya bukan larangan mutlak. Esensinya adalah pencegahan mafsadah. Jika potensi fitnah dapat dihindari atau sangat kecil, maka aktivitas perempuan di ruang publik diperbolehkan, terlebih jika dilakukan untuk kebutuhan yang jelas seperti pendidikan, pengobatan, atau kepentingan sosial lainnya.

Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fikih:

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

Artinya:
“Keberlakuan suatu hukum bergantung pada ada atau tidaknya illat.”

Kesetaraan Peran Laki-laki dan Perempuan dalam Perspektif Islam

Dalam Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di NTB tahun 1997, dirumuskan kesimpulan bahwa perempuan memiliki kedudukan mulia dan hak yang setara dalam penghambaan kepada Allah Swt. Hal ini didasarkan pada berbagai ayat Al-Qur’an yang menegaskan bahwa pahala amal saleh tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin.

Salah satunya adalah firman Allah Swt dalam Surah An-Nahl ayat 97:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
[النحل: 97]

Artinya:
“Siapa yang mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia seorang mukmin, sungguh, Kami pasti akan berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang selalu mereka kerjakan.” (QS An-Nahl: 97).

Forum tersebut juga menegaskan bahwa perempuan memiliki hak dan peran yang setara dalam kehidupan sosial. Meski memiliki kodrat biologis tertentu, perempuan tetap memiliki kapasitas untuk berkontribusi di luar ranah domestik, selama dijalankan dengan tanggung jawab dan saling mendukung dengan laki-laki.

Rasulullah saw bersabda:

إِنَّ النِّسَاءَ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

Artinya:
“Sesungguhnya perempuan itu bagaikan saudara kandung laki-laki.” (HR. At-Tirmidzi).

Dalam riwayat lain disebutkan:

النَّاسُ سَوَاءٌ كَأَسْنَانِ الْمُشْطِ

Artinya:
“Manusia itu posisinya sama dan setara bagaikan gigi-gigi sisir.” (HR. Al-Asbihani).

Batasan Syariat dalam Interaksi di Ruang Publik

Berdasarkan berbagai dalil dan pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa perempuan diperbolehkan beraktivitas di ruang publik dan mengambil peran sosial dengan tetap menjaga adab syariat. Di antaranya adalah menutup aurat, menghindari khalwat, serta menjaga etika dalam berinteraksi dengan lawan jenis.

Di sisi lain, tanggung jawab menjaga kehormatan tidak hanya dibebankan kepada perempuan. Pemangku kebijakan dan masyarakat secara umum juga memiliki kewajiban menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, sehingga partisipasi perempuan dalam ruang publik dapat berjalan secara sehat dan bermartabat.

 

Sebelumnya

HP Cepat Panas saat Rekam Video? Begini Solusi Praktis untuk Konten Kreator Pemula

Selanjutnya

Pengertian Dhorof Zaman dan Dhorof Makan & Contohnya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Samudrapikiran.com