Cara mensucikan najis tidak boleh asal. Semua ada aturannya, terlebih jenis najis bermacam-macam.

Secara bahasa, najis merupakan sesuatu yang kotor walaupun hukumnya suci. Artinya, apapun yang kotor merupakan barang najis. Contoh air sperma, air ludah, ingus, dan lainnya. Namun, dalam ilmu fiqih, najis ialah segala sesuatu yang kotor dan dapat menjadikan ibadah (sholat) tidak sah.

Najis ada yang ‘ainiyah dan hukmiyah. Najis ‘ainiyah adalah najis yang wujudnya jelas karena memiliki warna, rasa, dan bau. Sementara, najis hukmiyah adalah najis yang tidak lagi terlihat wujudnya, tetapi masih masuk dalam kategori najis. Misalnya, lantai yang terkena air kencing.

Ada tiga kategori najis berdasarkan ilmu fiqih. Di antaranya adalah najis mukhaffafah, mutawassithah, dan juga mughalladhah. Ini sesuai dengan penjelasan para fuqaha dalam kitab yang ditulis. Salah satunya adalah kitab Safiinantun Najaa oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, yaitu:

فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات

Artinya: “Fashal, najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah.Najis mughalladhah adalah najisnya anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencingnya bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum sampai usia dua tahun. Sedangkan najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya.”

Tingkatan tiga najis tersebut berbeda. Maka, cara mensucikannya pun berbeda. Bagaimana caranya? Berikut penjelasannya:

Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah

Najis mukhaffafah merupakan najis ringan. Yang termasuk najis ringan adalah air kencing bayi laki-laki yang umurnya kurang dari dua tahun serta belum makan dan minum kecuali ASI.

Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis tersebut. Meski begitu, air yang dipercikkan harus lebih banyak dibandingkan air kencing sehingga mengenai semua tempat/area yang terdapat najis tadi.

Tidak ada syarat mengenai air yang digunakan. Jadi, kita bisa menggunakan baik air yang mengalir maupun tidak.

Cara Mensucikan Najis Mutawassithah

Najis mutawassithah merupakan najis yang tidak ringan dan tidak berat. Contohnya adalah darah haid, kotoran manusia, air mani, kotoran hewan, dam lainnya.

Untuk mensucikannya, kita harus memastikan tidak ada lagi ‘aniyahnya (warna, bau, atau rasa). Jika sudah, selanjutnya kita bisa menyiram dan mensucikannya dengan menggunuakan air yang suci.

Sebagai contoh, ada kotoran hewan di lantai teras rumah. Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah menghilangkan atau membuang kotoran tersebut. Apabila sudah tidak tersisa kotoran (termasuk warna dan bau), maka kita tinggal mensucikan najis hukmiyahnya. Caranya yaitu dengan menyiramkan air suci ke lantai tersebut.

Kita tidak perlu menyiram atau mengepel seluruh ruangan. Cukup area yang terkena najis saja. Meskipun airnya meresap atau menggenang, tempat tersebut sudah dianggap suci. Kita tinggal melakukan langkah terakhir, yaitu mengelapnya agar kering.

Cara Mensucikan Najis Mughalladhah

Najis mughalladhah adalah najis berat. Cara mensucikannya sanhat berbeda dengan najis mukhaffafah dan mutawassithah. Lantas, bagaimana caranya?

Kita harus menghilangkan wujud serta ‘ainiyah. Dengan begitu, tidak adalah rupa, warna, bau, ataupun rasa dari najis. Namun, hukum najis masih ada sehingga kita perlu mensucikannya.

Kita tidak bisa menyiramnya sebagaimana mensucikan najis mukhaffafah dan mutawassithah. Yang harus kita lakukan adalah membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali yang mana salah satu basuhan tersebut dicampur dengan debu.

Untuk mencampur air dengan debu, ada tiga cara yang busa kita lakukan. Pertama, mencampurnya secara bersamaan lalu meletakkan atau membasuhkannya ke tempat yang bernajis. Kedua, meletakkan debu terlebih dahulu ke tempat bernajis kemudian disusul air dan kita tingga membasuhnya. Ketiga, memberikan air lebih dulu, disusul debu dan kemudian memcampurnya serta membasuhkannya ke tempat tersebut. Di antara tiga cara di atas, yang paling utama adalah cara yang pertama.

Itulah penjelasan mengenai cara menscukan najis baik mukhaffafah, mutawassithah, dan mughalladhah. Semoga bermanfaat!

 

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *