Cara mengqodho sholat fardhu merupakan ilmu penting yang harus kita pelajari. Kita tidak bisa sembarangan meninggalkan sholat, lalu mengqodhonya. Semua ada syarat dan aturannya. Terlebih, Islam melarang kita melalaikan sholat.

Lantas, bagaimana jika suatu waktu kita sengaja atau tidak sengaja meninggalkan sholat? Apakah kita bisa mengqodhonya? Mari kita simak penjelasan berikut!

Hukum Mengqodho Sholat Fardhu

Mengqodho artinya mengganti, yakni mengganti suatu pelaksanaan ibadah di luar batas waktu yang telah ditentukan. Maka, mengqodho sholat artinya mengganti sholat di luar waktu yang sesungguhnya.

Meski begitu, ada banyak pertimbangan apakah orang yang meninggalkan sholat wajib mengqodho atau tidak. Dalam hal ini, para ulama sepakat merinci hukum qodho sholat dalam dua keadaan, yaitu:

Tidak sengaja meninggalkan shalat

Apabila kita tidak mengerjakan sholat karena tidak sengaja, seperti lupa, ketiduean, pingsan, dan sebagainya, hukum qodho sholat menjadi wajib. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, yakni:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها
“Barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

Artinya, orang yang tidak sengaja meninggalkan sholat tidak mendapatkan dosa karena sudah memenuhi kafarahnya, yaitu mengqodho sholat. Maka, kita harus segera sholat saat teringat telah melewatkannya, termasuk ketika melewatkan sholat subuh karena bangun kesiangan.

Sengaja meninggalkan shalat

Sebenarnya, ada banyak perbedaan pendapat antara para ulama mengenai hukum qodho sholat sebab sengaja meninggalkannya. Namun, ada satu pendapat yang rajih yang menyatakan bahwa qodho sholat karena alasan sengaja tidak wajib dilaksanakan. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan:

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“Adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

Cara Mengqodho Sholat Fardhu

Mengqodho sholat tidak boleh ditunda-tunda. Kita harus segera melaksanakannya ketika ingat bahwa telah melalaikan sholat. Ini sudah disinggung di poin sebelumnya, tentang sabda Rasul yang diriwayatkan oleh Al Bazzar.

Lalu, bagaimana jika kita melewatkan sholat lebih dari satu? Apakah kita harus mengqodhonya sekaligus atau mengqodhonya sesuai dengan waktu sholat yang ditinggalkan? Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin memberikan jawaban sebagai solusi:

يصليها جميعا لان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لما فاتته صلاة العصر في غزوة خندق قضىها قبل المغرب وهكذا يجب على كل انسان فاتته الصلوات ان يصليها جميعا و لا يأخرها

“Dikerjakan semuanya sekaligus. karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dan demikianlah yang semestinya dilakukan setiap orang yang terlewat shalatnya, yaitu mengerjakan semuanya sekaligus tanpa menundanya.”

Apakah caranya berbeda? Tidak. Nabi mengatakan dalam haditsnya yang diriwayatkan Al Bazzar, ” فليصلها”. Dhomir ها merujuk pada sholat sebelumnya. Artinya, kita mengerjakan qodho sholat sesuai dengan tata cara sholat yang ditinggalkan, baik niat, urutan, dan lainnya.

Jadi, qodho sholat wajib hukumnya apabila kita tidak sengaja melewatkan dan tidak wajib apabila kita sengaja melewatkan dengan syarat harus bertaubat untuk memohon ampunanNya. Semoga artikel mengenai cara mengqodho sholat fardhu ini bermanfaat. Wallahu a’lam.

 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *