4 Kompetensi Guru Yang Harus dimiliki Jika Kamu Ingin Mengajar. Berdasarkan Undang-Undang No 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen menjelaskan bahwa seorang pendidik profesional memiliki tugas utama untuk mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih dan memberikan evaluasi peserta didik, pendidik merupakan agen pembelajaran yang berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator dan pemberi inspirasi untuk peserta didik.
Dalam undang-Undang No 14 tahun pasal 8 disebutkan bahwa kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik adalah kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogic, kompetensi sosial dan kompetensi profesional penjelasan 4 kompetensi guru tersebut adalah sebagai berikut :
Kompetensi kepribadian
- Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan seorang pendidik yang mencerminkan kepribadian dewasa, arif, berwibawa, mantap, berakhlak mulia serta menjadi teladan yang baik bagi peserta didik;
- Kompetensi kepribadian meliputi :
- Kepribadian stabil dan mantap, seorang pendidik hendaknya bertindak berdasarkan norma sosial yang berlaku di masyarakat, memiliki kebanggan terhadap profesi guru dan konsisten dalam bertindak berdasarkan norma yang berlaku
- Kepribadian dewasa, seorang pendidik hendaknya memiliki sifat mandiri dalam bertindak dan memiliki etos kerja yang tinggi
- Kepribadian arif, seorang pendidik hendaknya bertindak dengan melihat manfaatnya untuk peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukan keterbukaan berfikir dalam melakukan Tindakan
- Kepribadian yang berwibawa pendidik hendaknya memiliki perilaku yang dapat dijadikan contoh untuk peserta didik
- Berakhlak mulia & menjadi teladan, seorang pendidik hendaknya mencerminkan perilaku yang dapat dicontoh oleh peserta didik serta bertindak sesuai dengan norma yang berlaku
Kompetensi pedagogic
Kompetensi pedagogic merupakan kemapuan seorang pendidik dalam memahami peserta didik, membuat rancangan pembelajaran, pengembangan peserta didik serta mengevaluasi hasil belajar peserta didik membuat rancangan pembelajaran dan melaksanakan serta mengembangkan potensi peserta didik sekaligus mengevaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki
Kompetensi pedagogic meliputi ;
- Dapat memahami peserta didik dengan lebih mendalam, pendidik hendaknya dalam hal ini memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan mengidentifikasi bekal untuk mengajar
- Membuat rancangan pembelajaran, pendidik hendaknya memahami landasan Pendidikan untuk kepentingan pembelajaran, seperti menerapkan teori belajar dan pembelajaran menentukan strategi dan metode pembelajaran dengan menyesuaikan karakter peserta didik, materi ajar dan kompetensi yang akan dicapai
- Melaksanakan pembelajaran, setelah membuat rancangan pembelajaran hendaknya seorang pendidik mampu untuk mempraktekan dalam pelaksanaan pembelajaran dengan baik sehingga kompetensi yang ditetapkan dapat tercapai
- Merancang dan mengevaluasi pembelajaran, pendidik hendaknya mampu membuat rancangan dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dengan menggunakan metode dan strategi yang tepat sehingga mampu memberikan penilaian terhadap keberhasilan proses pembelajaran serta memanfaatkanya hasil penilain untuk memberikan perbaikan program pembelajaran
- Mengembangkan peserta didik sebagai aktualisasi berbagai potensi peserta didik, seorang guru mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat mengembangkan potensinya dalam bidang akademik maupun non akademik
Kompetensi sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan juga masyarakat di sekitar sekolah, kompetensi ini meliputi :
- Sikap inklusif, bertindak objektif dan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama, jenis kemlamin, ras, fisik latar belakang keluarga serta status sosial
- Pendidik hendaknya berkomunikasi dengan santun, empatik, dan efektif kepada pendidik yang lain, tenaga kependidikan, masyarakat dan juga orang tua siswa
- Pendidik hendaknya Mampu beradaptasi di tempatnya mengajar dengan beragam kebudayaan yang dilingkungan sekolah
- Pendidik hendaknya mampu berkomunikasi secara lisan dan tulis
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan terhadap bahan yang akan diajarkan kepada peserta didik dengan lebih luas dan mendalam mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran beserta substansi ilmu yang menaunginya serta menguasai struktur dan metodologi keilmuan
Kompetensi profesional mencakup :
- Pendidik mampu menguasai materi, konsep, struktur serta pola pikir keilmuan yang dapat menunjang pembelajaran
- Pendidik mampu menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar materi yang diajarkan
- Pendidik mengembangkan materi ajar secara kreatif
- Pendidik mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan refleksi
- Pendidik mampu menggunakan teknologi dalam berkomunikasi serta mengupayakan pengembangan diri
Sumber : gurubinar.id
Baca Juga