Pada tahun 2023 ini, Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) memberlakukan syarat khusus untuk mengabdi di satuan pendidikan. Tentu saja, hal ini ditujukan untuk para guru, sementara syarat yang dimaksud adalah sertifikasi. Meski demikian, ada beberapa syarat program sertifikasi 2023 tersendiri yang artinya tidak semua guru.bisa melakukannya. Misalnya, batasan usia, background pendidikan, dan sebagainya.

Kira-kira, apa saja syarat dan bagaimana prosedurnya? Untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan berikut:

Prosedur dan Syarat Program Sertifikasi 2023

Yang harus digarisbawahi adalah guru tidak bisa langsung menuju jenjang sertifikasi sebelum lulus program PPG. Jika sudah lulus PPG berarti guru tersebut telah melakukan sertifikasi yang dibuktikan dengan adanya sertifikat pendidik.

Apa, sih, gunanya memiliki serdik (sertifikasi pendidik)? Guru yang telah bersertifikat tentu mempunyai nilai lebih dibanding guru biasa. Misalnya, jenjang karir yang lebih baik, honor memadai, dan sebagainya. Tidak heran, banyak guru honorer yang berbondong-bondong mengejar ketertinggalan untuk mendapatkan serdik.

Kemendikburistek menetapkan prosedur sertifikasi. Kemendikbudristek mengatur prosedur tersebut dalam Permendikbudristek nomor 54/2022. Tentu saja, isinya mengenai tata cara/prosedur untuk memperoleh serdik. Salah satu prosedur tersebut adalah batasan usia untuk melakukan proses sertifikasi.

Peremendikbudristek pasal 5 menyatakan tentang guru dalam jabatan. Bagaimana maksudnya? Yaitu guru yang memang pengangkatannya hingga 2025. Di antaranya adalah guru yang belum mempunyai serdik, guru penggerak bersertifikasi, dan juga guru PPG tetapi belum lolos UTN. Jadi, tiga kategori guru tersebut berkesempatan mengikuti program sertifikasi.

Selanjutnya, guru harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Permendikbudristek 54/2022. Syarat program sertifikasi 2023 tersebut antara lain:

  1. Guru dalam jabatan. Artinya, guru masih aktif dalam dunia pendidikan hingga 3 tahun terakhir.
  2. Kualifikasi pendidikan. Minimal pendidikan guru adalah D4 (Diploma 4) atau S1 (Sarjana)
  3. Memiliki NUPTK. Setiap guru sudah sepatutnya mengurus dan mendapatkan NUPTK. Ini sangat penting untuk jenjang karir guru, termasuk sertfikasi.
  4. Umur <58 tahuh. Artinya, batas maksimal usia untuk mendaftar sertifikasi adalah 58 tahun.
  5. Terdaftar di Dapodik. Ini adalah poin utama. Jika nama tidak ada di Dapodik, guru akan kesulitan untuk mengakses informasi dan mengikuti jenjang karir pendidikan.

Hak dan Kewajiban Sebagai Syarat Program Sertifikasi 2023

Ada beberapa hak dan kewajiban guru sertfikasi. Di antaranya adalah:

Kewajiban Guru Sertifikasi 2023

  1. Menjadi tenaga pendidik profesional. Guru harus merencanakan dna menjalankan tugasnya dengan baik. Misalnya, pelaksanaan proses pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan lainnya.
  2. Mewujudkan tujuan pendidikan. Guru harus berkomitmen untuk mewujudkan visi misi pendidikan. Maka, guru harus bekerja sesuai arahan pemerintah dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab.
  3. Berkomitmen tinggi. Masih dengan tujuan yang sama, yaitu berkomitmen untuk mencapai tujuan pendidikan.
  4. Menjadi teladan yang baik. Hal ini juga berlaku untuk guru pada umumnya, yang mana guru harus mampu menjadi panutan yang baik bagi siswanya.

Hak Guru Sertifikasi 2023

Selain kewajiban, ada juga hak guru sertifikasi, seperti:

  1. jaminan kesejahteraan sosial. Guru sertifikasi memperoleh jaminan kesejahteraan (penghasilan) khusus dari pemerintah. Ini adalah timbal balik atas komitmen guru untuk memajukan pendidikan Indonesia.
  2. Penghargaan. Setiap guru berhak mendapatkan penghargaan. Tentu saja, penghargaan tersebut sesuai dengan prestasi dan tugas kerjanya selama ini. Terlebih, kegiatannya adalah mengabdikan diri untuk kemajuan generasi bangsa.
  3. Hak promosi. Hak promosi ini berhubungan dengan henjang karir. Jadi, guru juga berhak mendapatkan semua itu berdasarkan beberapa hal. Di antaranya adalah prestasi, kemampuan, pendidikan, pengalaman, dan sebagainya.
  4. Sarana prasarana. Guru mempunyai hak penuh untuk menggunakan sarana prasaran dari pemerintah untuk keperluan pendidikan. Misalnya, platform pendidikan dan kekayaan intelektual terkait.

Itulah beberapa prosedur dan juga syarat program sertifikasi 2023. Semoga bermanfaat!

 

 

 

 

 

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *