Siswi Kelas 1 SD di Grobogan Alami Pelecehan, Guru Ditangkap Polisi


Grobogan –, Samudraikiran.com – Seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Grobogan menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi kelas 1 SD. Kasus ini pertama kali mencuat setelah orang tua korban menemukan kejanggalan pada kondisi anaknya saat buang air kecil. Kini, pelaku telah resmi ditahan dan proses hukum pun sedang berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Laporan terkait kasus tersebut kami terima pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024. Kasus ini terungkap ketika orang tua korban mendapati anaknya mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil,” jelas Agung dalam keterangan resminya pada Senin, 14 Oktober 2024.
Menurut penjelasan Agung, insiden tersebut pertama kali diketahui pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban pulang dari sekolah dan langsung menuju kamar mandi untuk buang air kecil. Orang tua korban yang mendengar rintihan kesakitan anaknya segera merasa khawatir dan bertanya mengenai penyebabnya. Awalnya, korban enggan mengungkapkan apa yang terjadi, namun setelah didesak, ia akhirnya mengaku mengalami pelecehan dari gurunya.
“Orang tuanya meminta penjelasan ada apa sebenarnya kepada korban, kemudian korban baru mengaku bahwa di kemaluannya itu sakit,” ungkap Agung.
Proses Pemeriksaan dan Penahanan
Setelah pengakuan tersebut, keluarga korban segera membawa anak mereka ke Puskesmas setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan medis pun turut memperkuat dugaan adanya tindakan pelecehan. Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Grobogan, dan penyelidikan segera dilakukan.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Kemudian dari korban juga, kita koordinasi dengan orang tua,” tambahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, polisi akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menahan pelaku. Agung menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah alat bukti dinyatakan lengkap. “Setelah menyatakan alat bukti lengkap, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku setelah kami minta keterangan, kemudian kami melakukan penahanan,” jelasnya lebih lanjut.
Dukungan Trauma Healing untuk Korban
Pihak kepolisian juga menyatakan akan memberikan perhatian lebih pada kondisi psikologis korban dan keluarganya. Rencana pendampingan psikologis melalui trauma healing akan dilakukan dengan bekerjasama dengan dinas-dinas terkait di Kabupaten Grobogan. Hal ini bertujuan untuk membantu korban pulih dari trauma yang dialaminya akibat kejadian tersebut.
“Kami memang berencana akan memberikan trauma healing kepada korban maupun keluarga korban, dengan berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Grobogan,” terang Agung.
Sanksi Hukum yang Menjerat Pelaku
Guru yang menjadi tersangka dalam kasus ini kini telah resmi ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara,” pungkas Agung.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan pendidikan. Pihak kepolisian dan instansi terkait di Grobogan diharapkan dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.