Samudrapikiran.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait gelombang demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh aktivis dan mahasiswa setelah revisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Pilkada. Jokowi menilai bahwa penyampaian aspirasi masyarakat melalui demonstrasi tersebut merupakan hal yang positif.
“Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik,” kata Jokowi saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Pernyataan ini disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan terkait aksi protes yang terjadi di gedung DPR.
Aksi demonstrasi tersebut dipicu oleh langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang bersama pemerintah sepakat untuk merevisi UU Pilkada, meskipun hal tersebut bertentangan dengan putusan MK. Beberapa perubahan yang disepakati dalam revisi UU Pilkada menimbulkan kontroversi karena berbeda dengan keputusan MK sebelumnya.
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah terkait penentuan usia calon kepala daerah. Baleg DPR sepakat untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa usia calon dihitung saat pelantikan, berbeda dengan penegasan MK yang menyatakan usia calon dihitung saat penetapan.
Selain itu, revisi tersebut juga membedakan syarat minimal partai politik untuk mengusung calon kepala daerah berdasarkan jumlah kursi di DPRD. Perbedaan ini menjadi sumber utama ketegangan karena bertolak belakang dengan putusan MK yang menyamakan perhitungan suara partai politik tanpa memandang jumlah kursi di DPRD.
Rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang dijadwalkan pada rapat paripurna DPR pun harus ditunda. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa revisi UU Pilkada batal disahkan karena rapat tidak memenuhi kuorum. Dengan demikian, putusan MK tetap berlaku.
Gelombang demonstrasi ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap keputusan revisi yang dianggap tidak sejalan dengan aspirasi demokrasi yang lebih adil. Jokowi, dalam pernyataannya, mengakui pentingnya aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat, namun hingga kini belum memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi revisi UU Pilkada itu sendiri.
Sumber : DetikNews