Cara Daftar PIRT Online untuk Usaha Makanan, Mudah dan Resmi
Pelitadigital.com – Bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala kecil, legalitas produk kini menjadi faktor penentu keberlanjutan bisnis. Persaingan pasar yang semakin terbuka membuat izin edar tidak lagi bersifat opsional, melainkan kebutuhan dasar agar produk bisa diterima secara luas.
Salah satu bentuk izin edar yang paling banyak digunakan oleh UMKM pangan adalah PIRT. Sayangnya, masih cukup banyak pelaku usaha yang belum memahami secara menyeluruh apa itu PIRT, apa saja fungsinya, serta bagaimana proses pengajuannya. Padahal, tanpa izin edar yang tepat, produk akan sulit menembus toko modern, platform digital, hingga program kemitraan resmi.
Apa Itu PIRT?
PIRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Izin ini diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi makanan atau minuman olahan dalam skala rumahan. PIRT menjadi bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi standar dasar keamanan pangan dan layak untuk diedarkan ke masyarakat.
Secara regulasi, PIRT termasuk dalam pemenuhan komitmen perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018. Izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah pelaku usaha memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Pengajuan PIRT dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem OSS di oss.go.id. Setelah diterbitkan, PIRT berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang selama usaha masih berjalan dan memenuhi ketentuan.
Fungsi PIRT bagi Pelaku Usaha
PIRT tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan usaha pangan rumahan. Berikut beberapa fungsi penting PIRT:
Sebagai izin edar resmi
PIRT menjadi dasar legal bahwa produk makanan atau minuman telah memenuhi standar keamanan pangan minimum dan diizinkan beredar di pasaran.
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Pencantuman nomor PIRT pada kemasan memberi rasa aman bagi konsumen karena produk telah melalui proses pengawasan dari instansi berwenang.
Mempermudah distribusi dan kerja sama
Produk yang telah memiliki PIRT lebih mudah diterima oleh toko oleh-oleh, koperasi, reseller, hingga marketplace yang mensyaratkan izin edar.
Mendukung pengembangan usaha
PIRT dapat menjadi pijakan awal sebelum pelaku usaha meningkatkan skala bisnis dan mengajukan izin yang lebih tinggi, seperti BPOM.
Mengurangi risiko sanksi
Dengan izin yang sah, pelaku usaha terhindar dari potensi penertiban, penarikan produk, atau sanksi akibat peredaran produk tanpa izin.
Cara Membuat PIRT Secara Online
Proses pendaftaran PIRT saat ini telah terintegrasi secara digital dan relatif mudah diikuti. Berikut alur pengajuan SPP-IRT secara online:
- Masuk ke sistem OSS
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui oss.go.id atau datang ke DPMPTSP setempat untuk mendapatkan pendampingan. - Melengkapi data usaha dan memperoleh NIB
Seluruh data usaha diisi hingga sistem menerbitkan Nomor Induk Berusaha sebagai identitas legal. - Mengajukan UMKU untuk SPP-IRT
Setelah NIB aktif, lanjutkan dengan pengajuan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha khusus SPP-IRT. - Pemenuhan komitmen melalui aplikasi SPP-IRT
Pemohon akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk melanjutkan proses pengajuan produk. - Pengisian data produk dan dokumen pendukung
Pelaku usaha wajib memasukkan data produk, mengunggah desain label, serta menyatakan komitmen pemenuhan ketentuan yang berlaku. - Validasi dan penerbitan nomor PIRT
Jika data dinyatakan lengkap, sistem akan memvalidasi secara otomatis dan nomor PIRT akan terbit. - Penerbitan sertifikat SPP-IRT
Dalam kondisi normal, sertifikat SPP-IRT dapat diterbitkan dalam waktu sekitar satu hari kerja.
Pemenuhan Komitmen ke Dinas Kesehatan
Setelah pengajuan online, pelaku usaha masih perlu memenuhi komitmen lanjutan dengan instansi daerah, antara lain:
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
- Memenuhi standar CPPB-IRT melalui pemeriksaan sarana produksi
- Memastikan label dan iklan produk sesuai ketentuan
Tahapan ini penting untuk memastikan produk benar-benar aman dan layak konsumsi.
Syarat Pengajuan PIRT
Sebelum mengajukan PIRT, pelaku usaha perlu memastikan beberapa persyaratan berikut telah terpenuhi:
- Produk termasuk dalam kategori pangan PIRT
- Lokasi produksi menyatu dengan tempat tinggal
- Proses produksi bersifat manual atau semi otomatis
- Bentuk usaha memenuhi ketentuan industri rumah tangga
- Pemilik usaha mengikuti penyuluhan keamanan pangan
- Sarana produksi memenuhi standar CPPB-IRT
- Label produk sesuai dengan regulasi pangan
Tidak semua produk pangan dapat diajukan PIRT. Untuk produk berisiko tinggi, izin BPOM tetap menjadi keharusan.
Contoh Nomor dan Produk PIRT
Nomor PIRT umumnya terdiri dari 15 digit yang menunjukkan jenis pangan, wilayah penerbit, nomor urut produk, serta tahun penerbitan. Nomor ini wajib dicantumkan secara jelas pada kemasan.
Beberapa contoh produk yang umumnya menggunakan PIRT antara lain keripik singkong, kue kering rumahan, sambal kemasan, minuman serbuk tradisional, hingga makanan ringan buatan rumah.
Dengan memiliki PIRT, produk-produk tersebut memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan secara luas dan membangun kepercayaan konsumen.












