Bersuci Menggunakan Air Laut, Ini Hukum dan Ketentuannya dalam Islam
Samudrapikiran.com – Air menjadi salah satu sarana utama dalam bersuci bagi umat Islam. Sebelum melaksanakan salat, seorang Muslim perlu memastikan dirinya berada dalam keadaan suci dari hadas. Namun, tidak semua orang selalu memiliki akses terhadap air tawar, terutama ketika berada di wilayah pesisir atau tengah melakukan perjalanan laut.
Dalam kondisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan air laut untuk berwudu maupun bersuci dari hadas. Apakah air laut yang terasa asin dan memiliki karakter berbeda dari air tawar dapat digunakan untuk keperluan ibadah?
Dalam ajaran Islam, bersuci menggunakan air laut hukumnya diperbolehkan. Air laut termasuk air yang suci dan dapat digunakan untuk menyucikan. Ketentuan ini dijelaskan Rasulullah SAW melalui sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.
Hukum Bersuci Menggunakan Air Laut
Air laut dapat digunakan untuk berwudu, mandi wajib, maupun keperluan bersuci lainnya. Meskipun memiliki rasa asin, air laut tetap termasuk air yang suci dan menyucikan selama tidak mengalami perubahan akibat najis yang membuatnya tidak layak digunakan untuk bersuci.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu kemudahan dalam syariat Islam. Umat Muslim yang berada di laut atau kawasan pesisir tidak perlu merasa kesulitan untuk beribadah hanya karena tidak menemukan air tawar.
Dasar hukum penggunaan air laut untuk bersuci terdapat dalam hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan secara langsung mengenai status air laut.
Hadis tentang Kesucian Air Laut
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai air laut.
Hadis tersebut dikenal sebagai hadis tentang air laut atau hadis al-bahr. Rasulullah SAW bersabda:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
Artinya:
“Air laut itu suci dan menyucikan, bangkainya pun halal.”
Hadis tersebut diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Dalam riwayat yang lebih lengkap, pertanyaan itu muncul karena para sahabat sering melakukan perjalanan menggunakan kapal dan hanya membawa sedikit air tawar. Mereka khawatir tidak memiliki cukup air untuk berwudu.
Rasulullah SAW kemudian menjelaskan bahwa air laut dapat digunakan untuk bersuci. Beliau juga menyampaikan bahwa bangkai hewan laut halal dimakan.
Penjelasan tersebut memberikan kepastian hukum bagi umat Islam mengenai penggunaan air laut, baik untuk bersuci maupun berkaitan dengan makanan laut.
Air Laut Termasuk Air Suci dan Menyucikan
Dalam fikih Islam, air yang dapat digunakan untuk bersuci dikenal sebagai air suci dan menyucikan. Air laut termasuk dalam kategori tersebut.
Sifat air laut yang asin tidak menghilangkan statusnya sebagai air yang dapat digunakan untuk berwudu atau mandi wajib. Rasa asin merupakan karakter alami air laut, bukan tanda bahwa air tersebut najis.
Karena itu, umat Islam dapat menggunakan air laut untuk menghilangkan hadas kecil maupun hadas besar, selama air tersebut masih berada dalam kondisi yang memenuhi ketentuan bersuci.
Ketentuan Menggunakan Air Laut untuk Bersuci
Meskipun air laut diperbolehkan untuk bersuci, penggunaannya tetap perlu memperhatikan ketentuan umum dalam fikih.
Pertama, air yang digunakan harus tetap suci. Apabila air laut tercampur najis hingga mengalami perubahan pada warna, bau, atau rasanya akibat najis tersebut, air itu tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Kedua, tata cara berwudu dan mandi wajib tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Penggunaan air laut tidak mengubah rukun maupun syarat sah bersuci.
Ketiga, pengguna perlu memastikan bahwa air yang digunakan aman secara fisik. Air laut yang tercemar bahan berbahaya atau limbah tidak sebaiknya digunakan untuk keperluan yang dapat membahayakan kesehatan.
Dengan demikian, kebolehan menggunakan air laut dalam fikih tetap berjalan bersama perhatian terhadap kebersihan dan keselamatan.
Air Laut Dapat Digunakan untuk Wudu dan Mandi Wajib
Berdasarkan hadis tersebut, air laut dapat digunakan untuk berbagai keperluan bersuci, termasuk berwudu sebelum salat dan mandi wajib.
Dalam berwudu, tata cara yang dilakukan tetap sama sebagaimana ketika menggunakan air tawar. Begitu pula dalam mandi wajib, air laut dapat digunakan untuk membasuh seluruh tubuh sesuai ketentuan syariat.
Hal ini menjadi kemudahan bagi umat Islam yang sedang berada di kapal, melakukan perjalanan laut, atau tinggal di kawasan pesisir.
Namun, apabila air laut tidak tersedia atau penggunaannya berisiko membahayakan kesehatan, umat Islam dapat mempertimbangkan ketentuan bersuci lain yang dibenarkan syariat sesuai keadaan yang dihadapi.
Bangkai Hewan Laut Juga Halal
Hadis Rasulullah SAW tidak hanya menjelaskan kesucian air laut, tetapi juga menyebutkan bahwa bangkai hewan laut halal.
Keterangan ini menjadi dasar penting dalam pembahasan hukum makanan laut. Bangkai hewan laut yang dimaksud dalam hadis tersebut memiliki ketentuan berbeda dari bangkai hewan darat yang pada umumnya tidak halal dikonsumsi.
Meski demikian, pembahasan mengenai jenis hewan laut yang halal dan ketentuan konsumsinya dapat memiliki rincian tersendiri dalam kajian fikih.
Baca juga:











