Alumni FISIP UI Ajukan Petisi Terkait Pemberian Gelar Doktor kepada Bahlil Lahadalia


Samudrapikiran.com– Sebanyak 34 alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) mengajukan petisi yang mendesak Universitas Indonesia (UI) untuk mengkaji ulang pemberian gelar doktor kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Petisi ini muncul karena adanya kejanggalan terkait durasi studi dan kualitas publikasi ilmiah yang menjadi bagian dari syarat penyelesaian program doktor tersebut.
“Kami peduli terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di almamater kami,” tulis perwakilan alumni dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (18/10).
Bahlil Lahadalia diketahui menyelesaikan program doktoral dalam waktu kurang dari dua tahun, yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI mengenai Penyelenggaraan Program Doktor. Standar ini biasanya menuntut proses yang lebih panjang untuk memastikan penelitian yang mendalam dan kualitas akademik yang terjaga.
Selain durasi studi yang singkat, publikasi hasil penelitian Bahlil juga menuai sorotan. Beberapa alumni menuding bahwa karya ilmiah tersebut diterbitkan di jurnal predator, yakni jurnal yang tidak memiliki standar akademik yang ketat. Hal ini memicu kekhawatiran mengenai validitas dan kredibilitas penelitian tersebut.
“Kami menilai bahwa penyelesaian program doktor dalam waktu kurang dari dua tahun tidak mencerminkan prinsip akademik yang menjunjung tinggi penelitian mendalam dan penguasaan materi yang memadai,” lanjut pernyataan petisi tersebut.
Para alumni meminta pihak UI untuk segera melakukan audit akademik terhadap proses pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia. Mereka juga mendesak agar semua publikasi yang berkaitan dengan disertasi Bahlil diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap standar akademik yang berlaku.
Pentingnya Transparansi dan Penjelasan Publik
Selain audit akademik, alumni FISIP UI juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses akademik di UI. Mereka menuntut agar pihak universitas memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil terkait isu ini.
“Kami percaya bahwa langkah-langkah ini penting untuk menjaga integritas pendidikan tinggi di Indonesia dan memastikan bahwa gelar akademik tetap dihargai dan tidak disalahgunakan,” ungkap para alumni dalam petisi tersebut.
Mereka berharap bahwa petisi ini mendapatkan perhatian serius dari pihak UI. Menurut mereka, pendidikan adalah fondasi bagi kemajuan bangsa, dan menjaga standar pendidikan yang tinggi merupakan tanggung jawab bersama.
Daftar Alumni yang Menandatangani Petisi
Sebagai bentuk keseriusan, petisi ini ditandatangani oleh 34 alumni FISIP UI, di antaranya adalah :
Nurrakhmayani (lulusan 2001), Samuel Gultom (1993), Erizal (1989), Hengki Tampubolon (2000), Agus Syahroni (1997), Retno Shanti (1986), Harris Muttaqin (2002), Nugroho Dewanto (1987), Adhianto Budi Prasetyo (1997), Suzie Sudarman (1971), Irfan Toni H (1997), Andi Setiadi (1991), Januar A Mochtar (1987), Jojo Suharjo Nugroho (1994), Uhir S.B.Tambunan (1975), Amodra Adi Pramandana (2003), dan Puri T.A (1980).
Nama lainnya adalah Frida Rustiani (MPS Lulus 2006), Firdaus (1998), Novita (1991), Rukun Santoso (1997), Sipin Putra (2003), Mamik Sri Supatmi (1987), E. Frits Putranto (1992, 1999), Ignatius Haryanto (1987), Christian Simanjuntak (1977), Saint Chyril (1998), Meidy Wattimena (1997), Novaldi Azwardi (1997), Sandra Hamid (1981), Ramdan Malik (1988), Caecila Virna (1987), Cakra Hadi Cendana (2012), dan Akmal Nasery Basral (1986). (Des/P-2).
Mereka berharap UI segera menindaklanjuti isu ini untuk mempertahankan reputasi universitas sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia.
Dengan adanya petisi ini, diharapkan akan tercipta diskusi yang konstruktif mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan tinggi, sehingga setiap gelar akademik yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan etis.
Sumber : Media Indonesia