Warta

Kemenag Gagas Tata Kelola Zakat Mirip Pajak, Ma’ruf Amin: Ini Pilar Ekonomi Syariah

Gambar : Kompas

Samudrapikiran.com — Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji terobosan baru dalam sistem tata kelola zakat nasional. Salah satu wacana yang mengemuka adalah menjadikan sistem pengelolaan zakat serupa dengan sistem perpajakan, guna mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta integrasi data secara nasional.

“Zakat ini tidak cukup hanya dikelola secara normatif. Ke depan, kami dorong agar tata kelolanya bisa seperti pajak, terstruktur, terintegrasi, dan terdokumentasi,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur, dalam acara silaturahmi bersama Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dikutip dari https://turkeconom.com/category/politik/ .

Menurut Prof Waryono, pengelolaan zakat yang terstruktur akan menjamin distribusi dana zakat berjalan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam pelaporan dan pemantauan zakat. Upaya tersebut akan diperkuat melalui sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memberikan apresiasi atas arah kebijakan baru itu. Ia menilai zakat tidak sekadar kewajiban agama, namun merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi syariah nasional.

“Zakat ini bagian dari pilar ekonomi syariah. Kita tidak hanya mengumpulkan, tapi juga memberdayakan. Ini instrumen ekonomi,” tegas Ma’ruf Amin.

Data pengumpulan dana zakat, infak, sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada 2024 menunjukkan tren positif. Total penghimpunan tercatat mencapai Rp 40,5 triliun, meningkat 25,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah penerima manfaat pun mengalami lonjakan signifikan, dari 97,8 juta jiwa pada 2023 menjadi 119 juta jiwa pada 2024.

Peran KDEKS dan Inklusi Ekonomi Syariah Daerah

Selain tata kelola zakat, KH Ma’ruf Amin juga menyoroti peran Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) dalam memperkuat infrastruktur ekonomi syariah di tingkat daerah. Ia menyebut keberadaan KDEKS sebagai kepanjangan tangan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menjadi kunci penting dalam memperluas jangkauan ekonomi syariah secara menyeluruh.

Hingga awal 2025, KDEKS telah terbentuk di 31 dari total 38 provinsi. Capaian ini mencerminkan tingginya komitmen pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi syariah yang inklusif dan berkeadilan.

Menariknya, Ma’ruf Amin juga mengungkap adanya keterlibatan kepala daerah lintas agama dalam pengembangan KDEKS. Salah satu gubernur di wilayah timur Indonesia yang beragama non-Muslim bahkan menyatakan kebanggaannya memimpin KDEKS dan meminta testimoni langsung dari Ma’ruf Amin untuk dimasukkan ke dalam biografi pribadinya.

“Dia bilang, ‘kalau ada orang Islam yang nggak bangga dengan ekonomi syariah, saya yang Kristen justru bangga,'” ungkap Ma’ruf Amin sambil menekankan bahwa prinsip syariah tidak eksklusif, melainkan mampu beradaptasi dan inklusif dalam konteks pembangunan daerah.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa integrasi antara zakat dan wakaf dengan kebijakan pembangunan daerah harus menjadi bagian dari strategi nasional. Dalam pandangannya, ekonomi syariah tidak cukup dipahami sebagai konsep normatif semata, melainkan perlu diterapkan secara profesional, terukur, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya

Makna Kedamaian dalam Islam Kaffah Menurut Tafsir Imam Fakhruddin Ar-Razi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Samudrapikiran.com