Islami

Bulus atau Labi-Labi Halal Dimakan? Ini Hukum Islam dan Fatwa MUI

Samudrapikiran.comBulus atau yang lebih dikenal sebagai labi-labi merupakan hewan yang cukup mudah dijumpai di sejumlah wilayah perairan tawar. Di beberapa daerah, hewan tersebut bahkan dimanfaatkan sebagai bahan makanan.

Namun, bagi umat Islam, persoalan mengonsumsi bulus tidak cukup dilihat dari kebiasaan masyarakat atau habitatnya saja. Ada ketentuan fikih yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah daging bulus termasuk makanan halal atau justru haram.

Pembahasan mengenai hukum bulus juga menarik karena hewan ini kerap dianggap sebagai hewan yang hidup di dua alam. Padahal, dari sisi biologi maupun pembahasan fikih, terdapat penjelasan mengenai karakter dan habitat bulus yang perlu dipahami terlebih dahulu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah memberikan ketetapan khusus mengenai persoalan tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Daging Bulus.

Mengenal Bulus atau Labi-Labi

Secara biologis, bulus atau labi-labi dikenal dengan nama Asiatic softshell turtle dengan nama ilmiah Amyda cartilaginea. Hewan ini termasuk dalam famili Trionychidae.

Berbeda dengan kura-kura yang umumnya memiliki tempurung keras, bulus mempunyai cangkang yang relatif lunak dan lentur. Karakteristik tersebut membuatnya dikenal pula dengan sebutan soft-shelled turtle atau kura-kura bercangkang lunak.

Bentuk tubuhnya yang berbeda dari kura-kura pada umumnya sering kali menimbulkan berbagai anggapan di masyarakat. Salah satunya adalah anggapan bahwa bulus merupakan hewan amfibi karena dapat ditemukan di air dan sesekali berada di daratan.

Padahal, anggapan tersebut kurang tepat jika dilihat dari klasifikasi biologis.

Bulus Bukan Hewan Amfibi

Bulus merupakan hewan yang habitat utamanya berada di air tawar. Meskipun dapat naik ke daratan dalam kondisi tertentu, aktivitas utamanya berlangsung di lingkungan perairan.

Hewan ini juga bernapas menggunakan paru-paru. Karena itu, bulus tidak dapat disamakan dengan hewan amfibi yang memiliki karakteristik biologis berbeda.

Bulus pada umumnya berada di dalam air dan hanya sesekali naik ke darat dalam waktu yang relatif singkat. Fakta tersebut menjadi salah satu aspek yang penting dalam memahami perbedaan antara bulus dengan hewan yang benar-benar hidup di dua alam.

Pemahaman mengenai habitat ini kemudian berkaitan dengan pembahasan hukum makanan dalam fikih Islam.

Apakah Bulus Halal Dimakan Menurut Islam?

Secara umum, sumber yang menjadi dasar pembahasan menyebutkan bahwa tidak terdapat ayat Al-Qur’an maupun hadis Nabi SAW yang secara khusus mengharamkan bulus.

Atas dasar itu, hukum asal mengonsumsi bulus adalah mubah atau boleh, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat dalam proses memperoleh dan mengolahnya.

Pandangan mengenai bulus juga dapat ditemukan dalam sejumlah mazhab fikih. Sebagian besar ulama dari Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali memandang bulus sebagai hewan yang halal dikonsumsi karena termasuk hewan yang habitatnya berada di air tawar.

Namun, pembahasan mengenai bulus perlu dibedakan dengan kura-kura darat. Perbedaan karakter dan habitat tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan hukumnya.

Perbedaan Bulus dengan Kura-Kura Darat dalam Mazhab Syafi’i

Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat pembahasan mengenai kura-kura darat atau suhlafah. Hewan tersebut dihukumi haram untuk dikonsumsi karena hidup di daratan dan memiliki pola makanan yang beragam.

Kondisi tersebut berbeda dengan bulus atau al-bulus yang habitat utamanya berada di air tawar.

Karena perbedaan karakter tersebut, ulama menetapkan hukum yang berbeda antara kura-kura darat dan bulus. Bulus dinyatakan halal dikonsumsi karena termasuk hewan air tawar.

Dengan demikian, menyamakan semua jenis kura-kura atau hewan bercangkang dengan bulus tanpa melihat karakteristiknya dapat menyebabkan kekeliruan dalam memahami hukum fikih.

Pandangan Imam Malik tentang Kura-Kura Air

Pandangan mengenai kehalalan hewan air juga dikemukakan Imam Malik. Ia berpendapat bahwa kura-kura air termasuk hewan yang boleh diburu dan dimakan tanpa adanya larangan.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa habitat dan karakter hewan menjadi bagian penting dalam pembahasan hukum konsumsi hewan.

Meski demikian, terdapat pula ulama yang memberikan perhatian khusus terhadap cara memperoleh dan menyembelih bulus. Artinya, persoalan halal tidak hanya berhenti pada jenis hewannya, tetapi juga berkaitan dengan proses penyembelihannya.

Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019

Pembahasan mengenai hukum mengonsumsi bulus di Indonesia mendapatkan landasan khusus melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Daging Bulus.

Fatwa tersebut memberikan ketentuan mengenai status bulus sebagai makanan sekaligus mengatur aspek penyembelihan dan pelestarian satwa.

Salah satu ketentuan utamanya menyebutkan bahwa bulus atau labi-labi yang hidup di air dan bernapas menggunakan paru-paru termasuk hewan yang halal dikonsumsi atau ma’kul al-lahmi.

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan fatwa tersebut, daging bulus pada dasarnya dapat dikonsumsi oleh umat Islam.

Syarat Penyembelihan Bulus Secara Syar’i

Meskipun bulus dinyatakan halal, terdapat persyaratan yang harus diperhatikan agar dagingnya sah untuk dikonsumsi.

Bulus harus disembelih sesuai ketentuan syariat. Dalam proses tersebut, penyembelihan dilakukan dengan memotong jalan napas dan jalan makanan serta disertai penyebutan nama Allah SWT.

Ketentuan penyembelihan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kehalalan daging bulus yang dikonsumsi.

Karena itu, status halal hewan tidak dapat dipisahkan begitu saja dari tata cara penyembelihannya. Konsumen Muslim tetap perlu memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Halal Dikonsumsi Bukan Berarti Boleh Diburu Bebas

Ada satu hal penting yang perlu dipahami dari Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019. Pernyataan bahwa daging bulus halal dikonsumsi tidak berarti umat Islam diperbolehkan menangkap semua bulus di alam tanpa mempertimbangkan aspek kelestarian.

MUI juga memberikan rekomendasi berkaitan dengan perlindungan satwa.

Apabila populasi bulus di suatu daerah telah ditetapkan oleh pemerintah atau berdasarkan hukum internasional sebagai satwa langka, umat Islam wajib ikut melindunginya. Dalam kondisi tersebut, bulus tidak boleh ditangkap secara liar dari alam bebas.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan konsumsi dalam Islam juga dapat berkaitan dengan tanggung jawab menjaga keseimbangan lingkungan.

Baca juga: 

Sebelumnya

Sutrah dalam Salat Menurut Islam, Pengertian, Hukum, dan Bentuknya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Samudrapikiran.com