Samudrapikiran.com – Bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proses pembuatannya kini semakin mudah dan praktis. Dengan hanya bermodalkan ponsel yang Anda miliki, Anda bisa mendapatkan NPWP secara online.

NPWP sendiri merupakan identitas penting bagi warga yang membayar pajak, terutama untuk pelaporan SPT tahunan. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara membuat NPWP secara online:

Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (untuk Warga Negara Indonesia)
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi Warga Negara Asing)
  3. Surat Keterangan Bekerja
  4. Bagi wanita yang telah menikah, siapkan juga fotokopi NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara Daftar NPWP Online:

  1. Akses Laman Resmi
    Kunjungi laman resmi untuk pendaftaran NPWP online di www.ereg.pajak.go.id.
  2. Pendaftaran Akun
    Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan email aktif Anda. Klik pada opsi “daftar akun”, masukkan email aktif, dan kode captcha yang diberikan.
  3. Verifikasi Akun
    Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi. Tekan link tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  4. Isi Data Identitas
    Setelah akun aktif, masuklah ke dalam platform dan isi data identitas Anda seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, serta alamat email.
  5. Pilih Tarif
    Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Minta Token
    Setelah mengisi semua data yang diperlukan, tekan tombol “minta token”. Anda akan menerima kode token melalui email. Salin kode token tersebut dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  7. Proses Verifikasi
    Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode token yang telah Anda terima. Tekan tombol “kirim”.
  8. Selamat! Anda Telah Memiliki NPWP
    Setelah proses verifikasi selesai, NPWP Anda akan segera diproses dan dikirimkan langsung ke alamat yang Anda cantumkan.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda kini telah berhasil memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak secara online. Dengan NPWP ini, Anda dapat melaporkan SPT tahunan dengan lebih mudah dan efisien. Jangan ragu untuk mengikuti langkah-langkah tersebut dan jadilah bagian dari masyarakat yang taat membayar pajak.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *