Pendidikan

TKA Jadi Syarat Jalur Prestasi SPMB 2026/2027, Ini Ketentuan dan Komponen Penilaiannya

Gambar : Malangtimes

Samudrapikiran.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai salah satu syarat dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini terutama berlaku untuk peserta yang mendaftar melalui Jalur Prestasi.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem seleksi siswa baru agar lebih objektif dan mampu mengukur kemampuan akademik peserta didik secara menyeluruh. Meski demikian, TKA tidak diterapkan pada seluruh jalur penerimaan.

SPMB 2026/2027 sendiri terdiri atas empat jalur seleksi, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili. Dari keempat jalur tersebut, TKA menjadi salah satu komponen utama dalam proses seleksi Jalur Prestasi.

TKA Jadi Penentu Seleksi Jalur Prestasi

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa sebagian besar daerah sudah mulai memasukkan nilai TKA sebagai bagian dari penilaian seleksi siswa baru.

Menurutnya, TKA akan berfungsi sebagai indikator tambahan untuk melihat kemampuan akademik calon peserta didik secara lebih terukur.

Selain hasil TKA, pemerintah juga tetap mempertahankan nilai rapor sebagai komponen penting dalam seleksi Jalur Prestasi. Hal ini dilakukan agar proses penerimaan siswa baru tidak hanya berfokus pada hasil ujian semata, tetapi juga mempertimbangkan konsistensi prestasi siswa selama menempuh pendidikan.

Untuk jenjang SD, penilaian rapor akan melihat hasil belajar selama 12 semester. Sementara untuk jenjang SMP, nilai rapor yang digunakan berasal dari enam semester.

Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan penghargaan terhadap proses belajar siswa secara berkelanjutan, bukan hanya berdasarkan capaian sesaat saat mengikuti tes.

Dasar Aturan TKA dalam SPMB 2026/2027

Penerapan TKA dalam Jalur Prestasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025. Regulasi tersebut juga diperkuat melalui petunjuk teknis pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027.

Meski sudah diatur secara nasional, teknis pelaksanaan seleksi tetap akan disesuaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap daerah dapat menetapkan bobot penilaian maupun mekanisme tambahan sesuai kebutuhan dan kondisi wilayahnya.

Karena itu, calon peserta didik dan orang tua disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari dinas pendidikan di daerah masing-masing.

Komponen Penilaian Jalur Prestasi SPMB 2026/2027

Jika mengacu pada ketentuan yang diterapkan Dinas Pendidikan Jawa Tengah untuk jenjang SMA, terdapat beberapa komponen yang menjadi syarat dalam Jalur Prestasi SPMB 2026/2027.

Berikut rinciannya:

1. Nilai Rapor

Nilai rapor SMP atau sederajat dari semester 1 hingga semester 5 menjadi salah satu unsur penilaian utama. Mata pelajaran yang dihitung nantinya akan ditentukan sesuai kebijakan daerah.

Komponen ini bertujuan melihat kestabilan kemampuan akademik siswa selama menjalani proses pembelajaran di sekolah.

2. Hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA)

TKA digunakan untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih objektif. Hasil tes ini nantinya akan menjadi salah satu faktor penentu dalam proses seleksi Jalur Prestasi.

Penerapan TKA juga diharapkan dapat membantu sekolah mendapatkan calon siswa dengan kesiapan akademik yang baik.

3. Prestasi Akademik dan Nonakademik

Selain nilai rapor dan TKA, siswa juga dapat memperoleh nilai tambahan melalui capaian prestasi yang dimiliki.

Prestasi tersebut dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

  • Prestasi akademik, meliputi bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan kompetisi akademik lainnya.
  • Prestasi nonakademik, meliputi bidang seni, budaya, olahraga, hingga kegiatan pengembangan bakat lainnya.

Dengan adanya komponen prestasi ini, siswa yang memiliki kemampuan di luar bidang akademik tetap mendapatkan peluang dalam proses seleksi.

TKA Dinilai Bisa Tingkatkan Objektivitas Seleksi

Penerapan TKA dalam SPMB 2026/2027 dipandang sebagai langkah untuk meningkatkan transparansi dan objektivitas penerimaan siswa baru. Selama ini, sistem seleksi sering menjadi sorotan karena dianggap belum sepenuhnya mampu menggambarkan kemampuan akademik siswa secara merata.

Melalui kombinasi nilai rapor, hasil TKA, dan prestasi, pemerintah berharap proses seleksi dapat berlangsung lebih adil sekaligus tetap menghargai proses belajar siswa selama di sekolah.

Meski demikian, pelaksanaan teknis di lapangan masih akan menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Oleh sebab itu, siswa dan orang tua perlu memahami syarat yang berlaku di wilayahnya agar dapat mempersiapkan diri sejak dini.

Sebelumnya

Apa Peran Perusahaan Manufaktur dalam Kehidupan Kita?

Selanjutnya

Cara Menggunakan Lenovo AI Now untuk Merangkum Dokumen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Samudrapikiran.com