Kajian Islam

Sutrah dalam Salat Menurut Islam, Pengertian, Hukum, dan Bentuknya

Samudrapikiran.comSutrah dalam salat merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan dalam ajaran Islam. Keberadaannya mungkin terlihat sederhana, tetapi dalam pembahasan fikih, sutrah memiliki fungsi dan ketentuan tersendiri, terutama berkaitan dengan batas tempat seseorang melaksanakan salat.

Secara sederhana, sutrah adalah benda yang diletakkan secara tegak di hadapan orang yang sedang salat. Pembatas tersebut berfungsi memberikan tanda mengenai area salat sekaligus membantu mencegah orang lain melintas tepat di depan orang yang sedang beribadah.

Mayoritas ulama memandang penggunaan sutrah sebagai sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Dengan demikian, tidak menggunakan sutrah tidak serta-merta menyebabkan salat menjadi tidak sah.

Pengertian Sutrah dalam Salat

Istilah sutrah berasal dari bahasa Arab, yakni satara-yasturu, yang memiliki makna menutupi, menyembunyikan, atau menghalangi sesuatu. Kata tersebut juga memiliki keterkaitan dengan istilah ghaththahu yang bermakna menabiri.

Dalam pengertian fikih, sutrah merujuk pada sesuatu yang ditempatkan di depan orang yang sedang mengerjakan salat sebagai pembatas antara dirinya dengan area di luar tempat salat.

Buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu menjelaskan sutrah sebagai benda yang berada di depan orang yang sedang salat dengan tujuan mencegah orang lain melintas di hadapannya.

Hukum Menggunakan Sutrah

Dalam persoalan hukum, mayoritas ulama menyatakan penggunaan sutrah dalam salat sebagai sunnah muakkad. Artinya, seorang Muslim sangat dianjurkan untuk menggunakannya, tetapi sutrah bukan syarat sah salat.

Dengan demikian, seseorang yang melaksanakan salat tanpa menggunakan sutrah tidak otomatis dianggap batal salatnya. Namun, bagi imam dan orang yang salat sendirian, menggunakan pembatas tetap menjadi amalan yang dianjurkan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa sutrah lebih berkaitan dengan penyempurnaan tata cara salat dan upaya menjaga ruang ibadah daripada menjadi penentu sah atau tidaknya salat.

Makmum Tidak Perlu Membuat Sutrah Sendiri

Dalam salat berjamaah, terdapat perbedaan posisi antara imam dan makmum dalam penggunaan sutrah.

Makmum tidak perlu membuat atau menyediakan sutrah masing-masing. Sutrah yang digunakan oleh imam sudah menjadi pembatas bagi jamaah yang berada di belakangnya.

Dengan kata lain, ketika seseorang mengikuti salat berjamaah sebagai makmum, ia tidak diwajibkan meletakkan benda tertentu di hadapannya sebagai sutrah. Meskipun demikian, apabila seorang makmum ingin menggunakan pembatas sendiri, hal tersebut tetap diperbolehkan.

Ibnu Baththal, Ibnu Hazm, dan Al-Qadhi ‘Iyadh bahkan menyebut adanya klaim ijmak mengenai tidak adanya kewajiban bagi makmum untuk mengambil sutrah sendiri.

Hal tersebut juga diperkuat dengan praktik Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan salat dengan menghadap sebuah tombak kecil. Para sahabat yang menjadi makmum di belakang beliau tidak membuat sutrah masing-masing.

Praktik tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai posisi sutrah dalam salat berjamaah.

Nabi Muhammad SAW Menggunakan Berbagai Benda sebagai Sutrah

Salah satu hal menarik dalam pembahasan sutrah adalah bentuknya yang tidak harus berupa benda khusus. Pada masa Rasulullah SAW, sejumlah benda yang tersedia di sekitar dapat digunakan sebagai pembatas ketika salat.

Hal ini menunjukkan bahwa tujuan sutrah lebih penting daripada bentuk bendanya. Selama benda tersebut dapat menjadi penanda atau pembatas di hadapan orang yang salat, penggunaannya dapat disesuaikan dengan keadaan.

Beberapa benda yang disebut dalam riwayat antara lain anak panah, tombak, dan kayu pada bagian belakang pelana.

Anak Panah sebagai Sutrah

Anak panah merupakan salah satu benda yang disebut dalam pembahasan mengenai sutrah. Keterangan tersebut terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani.

Dalam riwayat tersebut, Nabi Muhammad SAW memerintahkan penggunaan pembatas ketika seseorang melaksanakan salat, bahkan pembatas tersebut dapat berupa anak panah atau sahm.

Anak panah pada masa tersebut berupa bilah kayu yang dilengkapi mata panah pada salah satu ujungnya. Ukurannya relatif kecil dibandingkan dengan benda pembatas lainnya.

Penggunaan anak panah menunjukkan bahwa sutrah tidak harus memiliki ukuran besar. Fungsi utamanya adalah memberikan tanda yang jelas mengenai batas tempat seseorang melaksanakan salat.

Tombak sebagai Pembatas Salat

Selain anak panah, tombak juga pernah digunakan sebagai sutrah oleh Rasulullah SAW.

Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, Nabi Muhammad SAW meminta para sahabat menancapkan sebuah tombak di hadapan beliau. Setelah tombak tersebut berdiri, Rasulullah SAW kemudian melaksanakan salat dengan menghadap ke arahnya.

Penggunaan tombak sebagai sutrah juga berkaitan dengan kebiasaan Nabi Muhammad SAW ketika melakukan perjalanan. Salah satu benda yang digunakan adalah hirbah, yaitu tombak berukuran pendek dengan ujung yang lancip dan termasuk perlengkapan yang digunakan pada masa itu.

Riwayat tersebut memperlihatkan bahwa benda yang pada awalnya memiliki fungsi praktis dalam perjalanan juga dapat menjadi pembatas ketika seseorang melaksanakan salat.

Kayu Pelana Juga Dapat Menjadi Sutrah

Benda lain yang disebut dalam pembahasan sutrah adalah kayu pada bagian belakang pelana. Hal tersebut berkaitan dengan hadis yang diriwayatkan dari Abu Dzar.

Pelana merupakan perlengkapan yang digunakan sebagai tempat duduk ketika seseorang menunggang unta. Pada bagian belakangnya terdapat kayu yang berfungsi sebagai sandaran bagi penunggang.

Dalam riwayat tersebut, kayu di bagian belakang pelana disebut dalam konteks pembatas bagi orang yang sedang melaksanakan salat.

Hal ini kembali menunjukkan bahwa bentuk sutrah sangat fleksibel. Benda yang secara fisik dapat menjadi penanda batas di depan orang yang salat dapat digunakan sesuai keadaan.

Apakah Sajadah Bisa Menjadi Sutrah?

Dalam praktik umat Islam masa kini, sajadah sering kali menjadi benda yang dianggap dapat memberikan tanda batas bagi seseorang yang sedang salat.

Sebagian ulama membolehkan penggunaan sajadah sebagai sutrah berdasarkan konsep qiyas, yaitu analogi dalam kajian fikih. Sajadah memang bukan benda yang secara khusus disebut sebagai sutrah dalam hadis-hadis terdahulu.

Namun, bagian ujung atau batas sajadah dapat berfungsi sebagai penanda posisi seseorang yang sedang melaksanakan salat. Dengan adanya tanda tersebut, orang lain dapat lebih mudah memahami bahwa area di depan sajadah merupakan ruang yang sedang digunakan untuk beribadah.

Karena pertimbangan tersebut, sebagian ulama membolehkan ujung atau batas sajadah digunakan sebagai pembatas, khususnya ketika seseorang melaksanakan salat sendirian.

Tujuan Sutrah Berkaitan dengan Kekhusyukan

Jika dilihat dari fungsi dasarnya, sutrah memiliki kaitan erat dengan upaya menjaga ketenangan ketika seseorang beribadah.

Orang yang sedang salat tentu membutuhkan ruang yang relatif tenang agar dapat memusatkan perhatian kepada Allah SWT. Kehadiran orang yang tiba-tiba berjalan di hadapan orang yang salat dapat menjadi gangguan dan mengurangi kekhusyukan.

Dengan adanya sutrah, terdapat tanda yang lebih jelas mengenai batas area salat. Orang yang berada di sekitar pun dapat mengetahui bahwa seseorang sedang beribadah dan sebaiknya tidak melintas di ruang tersebut.

Karena itu, sutrah bukan hanya persoalan meletakkan benda di depan tubuh. Di dalamnya terdapat nilai adab dan penghormatan terhadap orang yang sedang melaksanakan ibadah.

Sutrah Tidak Harus Selalu Berupa Benda Tertentu

Berbagai riwayat mengenai anak panah, tombak, dan kayu pelana memperlihatkan bahwa sutrah tidak terpaku pada satu jenis benda tertentu.

Dalam praktiknya, bentuk sutrah dapat menyesuaikan kondisi. Hal yang menjadi perhatian adalah adanya pembatas atau penanda yang jelas di hadapan orang yang melaksanakan salat.

Pada masa sekarang, bentuk lingkungan tempat ibadah juga berbeda dengan kondisi pada masa Nabi Muhammad SAW. Karena itu, penerapannya dapat menyesuaikan keadaan selama tetap berada dalam koridor ketentuan fikih yang berlaku.

Sajadah, misalnya, oleh sebagian ulama dapat digunakan sebagai penanda berdasarkan analogi fungsi, meskipun bukan benda yang secara khusus disebut sebagai sutrah dalam hadis.

Baca juga: 

Sebelumnya

Cakranex Jadikan Smartphone Kelas Menengah sebagai Acuan Pengembangan Exchange Aset Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Samudrapikiran.com