Samudrapikiran.com – Anda memiliki ciptaan berupa lagi, drama, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi dan lainnya? Pastikan untuk memiliki hak cipta. Fungsi dari hak cipta adalah untuk menghargai karya atau ciptaan dengan tujuan bisa mendiring pencipta karya menghasilkan karya baru.

Adanya hak cipta dalam sebuah karya dapat memberikan perlindungan supaya tidak ada penggunaan, reproduksi, distribusi hingga ekslopitasi tanpa izin. Kini untuk mendaftarkan hak cipta Anda bisa melakukannya secara online. Simak syarat lengkap dan langkahnya.

Syarat Mendaftar Hak Cipta

Melansir Indonesia.go.id, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk mendaftarkan hak cipta. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1.     Formulir Pendaftaran

Anda perlu mengisi formulir pendaftaran pengajuan hak cipta yang diketik dan dibuat rangkap tiga. Formulir yang diajukan ini harus ditandatangani di atas materai Rp6.000.

2.     Surat Permohonan Pendaftaran Ciptaan

Anda juga perlu membuat surat permohonan pendaftaran ciptaan dengan informasi yaitu nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta. Tanggal dan tempat ciptaan diumukan pertama kali serta uraian ciptaan yang dibuat rangkap 3.

3.     Bukti Kewarganegaraan

Anda juga perlu melampirkan bukti kewarganegaraan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta. Bukti ini bisa berupa KTP dan juga paspor. Apabila pencipta atau pemegang hak cipta adalah badan hukum maka Anda bisa melampirkan akta pendirian badan hukum.

4.     Surat Kuasa

Khusus Anda yang tidak bisa mengajukan sendiri maka permohonan bisa menggunakan surat kuasa lengkap dengan bukti kewarganegaraan kuasa tersebut. Biasanya syarat ini harus dipenuhi ketika Anda tidak bertempat tinggal di Indonesia.

Cara Mendaftarkan Hak Cipta Karya

Ada dua pilihan pendaftaran yang bisa Anda lakukan yaitu dengan pergi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa dokumen persyaratan. Cara kedua adalah mendaftar secara online yang jauh lebih mudah.

Bagi Anda yang memilih pendaftaran secara online maka ikuti langkahnya sebagai berikut:

  1. Kunjungi langsung website resmi pendaftaran di e-hakcipta.dgip.go.id.
  2. Mulai dengan melakukan registrasi dengan klik menu Create Account.
  3. Pada halaman berikutnya Anda bisa mengisi informasi nama lengkap, nomor KTP, tanggal lahir, email, password dan data lainnya. Klik Daftar jika sudah selesai.
  4. Selesai mendaftar Anda akan mendapatkan username dan password kemudian cobalah untuk login ke dalam akun yang sudah dibuat.
  5. Isi formulir pendaftaran hak cipta dan juga unggah dokumen yang dipersyaratkan.
  6. Sisanya Anda hanya perlu melakukan pembayaran melalui kode pembayaran yang muncul saat pendaftaran.
  7. Anda bisa menuggu proses pengecekan selesai dan akan mendapat informasi melalui email.
  8. Saat sudah disetujui maka Anda bisa mengunduh sertifikat hak cipta dengan login kembali ke akun di website tersebut.

Pendaftaran melalui online ini memudahkan Anda yang tidak tinggal di Indonesia untuk mengajukan hak cipta. Jadi tidak perlu menggunakan surat kuasa dan meminta bantuan orang lain untuk melakukan pendaftaran.

Waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran hanyalah 1 hari. Jika Anda mengajukan pendaftaran maka besok atau lusa sertifikat sudah bisa didapatkan. Sejak pengumuman atau sertifikat hak cipta dirilis maka perlindungan akan berlaku selama 50 tahun ke depan.

Ada biaya yang harus Anda persiapkan yaitu untuk karya yang merupakan program komputer maka biaya mulai dari Rp300.000 hingga Rp600.000. Bagi Anda yang menciptakan karya non program komputer biayanya adalah Rp200.000 hingga Rp400.000.

Sangat penting untuk mengajukan pendaftaran hak cipta sesegera mungkin demi mendapat perlindungan hukum. Anda pun bisa lebih bersemangat untuk menghasilkan karya berikutnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *