Cara Mencairkan KJP Plus 2026 Tahap I, Simak Langkah dan Syaratnya
Samudrapikiran.com – Kabar baik datang bagi para penerima bantuan pendidikan di DKI Jakarta. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari yang mulai disalurkan secara bertahap sejak 2 April 2026.
Program bantuan ini kembali menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memastikan akses pendidikan tetap terjaga, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Jumlah Penerima KJP Plus 2026
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPTP4OP), jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mencapai 707.477 siswa.
Para penerima tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari:
- SD/MI dan sederajat
- SMP/MTs dan sederajat
- SMA/MA dan sederajat
- SMK
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besarnya bantuan yang diterima berbeda-beda, menyesuaikan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Rincian Dana KJP Plus Februari 2026
Berikut detail besaran dana yang diterima penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026:
1. SD/SDLB/MI
- Dana personal: Rp 250.000 per bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp 130.000
- Jumlah penerima: 340.658 siswa
2. SMP/SMPLB/MTs
- Dana personal: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp 170.000
- Jumlah penerima: 190.449 siswa
3. SMA/SMALB/MA
- Dana personal: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp 290.000
- Jumlah penerima: 61.205 siswa
4. SMK
- Dana personal: Rp 450.000 per bulan
- Tambahan SPP (swasta): Rp 240.000
- Jumlah penerima: 112.501 siswa
5. PKBM
- Dana personal: Rp 300.000 per bulan
- Jumlah penerima: 2.664 siswa
Aturan Penggunaan Dana KJP Plus
Disdik DKI Jakarta menetapkan aturan penggunaan dana KJP Plus agar tepat sasaran. Salah satu ketentuannya adalah:
- Penarikan tunai maksimal Rp 100.000 per bulan
- Sisa dana wajib digunakan secara non-tunai
Transaksi non-tunai dilakukan melalui mesin EDC bank untuk kebutuhan pendidikan seperti perlengkapan sekolah, buku, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya.
Cara Mencairkan Dana KJP Plus
Pencairan dana dilakukan melalui Bank Jakarta. Siswa atau orang tua perlu memastikan rekening aktif sebelum melakukan penarikan.
1. Melalui Teller Bank
- Datang ke kantor Bank Jakarta
- Sampaikan keperluan pencairan KJP Plus
- Ambil dana tunai maksimal Rp 100.000
2. Melalui ATM
- Kunjungi ATM Bank Jakarta terdekat
- Masukkan kartu ATM dan cek saldo
- Lakukan penarikan sesuai ketentuan
Dana KJP Plus Belum Cair? Ini Cara Mengatasinya
Jika dana belum masuk meskipun sudah terdaftar sebagai penerima, orang tua dapat mengajukan laporan ke UPTP4OP Disdik Jakarta.
Cara Pengaduan:
1. Datang langsung ke kantor UPTP4OP
- Alamat: Jl. Budi Utomo No. 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat
2. Siapkan dokumen berikut:
- Surat pengantar sekolah (asli)
- Kartu Keluarga (fotokopi & asli)
- KTP orang tua/wali (fotokopi & asli)
- Akta kelahiran (fotokopi & asli)
- Buku tabungan (fotokopi & asli)
3. Alternatif via WhatsApp
- Nomor pengaduan: 0852-1124-7089
Penutup
Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi siswa untuk kembali fokus memenuhi kebutuhan pendidikan. Dengan sistem penyaluran bertahap dan aturan penggunaan yang jelas, program ini diharapkan semakin tepat sasaran.
Bagi para penerima, segera cek rekening dan pastikan dana sudah masuk agar bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan belajar.












