Larangan Terburu-buru Membaca Al-Qur’an, Ini Dampaknya Menurut Ajaran Islam


Samudrapikiran.com – Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki kedudukan istimewa bagi umat Islam. Namun, dalam menjalankan tilawah, kecepatan membaca bukanlah satu-satunya ukuran keberhasilan. Ketepatan pelafalan, penerapan tajwid, ketenangan, serta upaya memahami dan menghayati kandungan ayat juga menjadi bagian penting yang tidak semestinya diabaikan.
Kebiasaan membaca Al-Qur’an secara terburu-buru atau isti’jal dapat menimbulkan sejumlah persoalan, terutama apabila kecepatan tersebut membuat pembaca mengabaikan hukum tajwid dan makhraj setiap huruf. Ambisi menyelesaikan banyak halaman atau mengejar target khatam dalam waktu singkat terkadang membuat seseorang mengorbankan kualitas bacaannya.
Padahal, Al-Qur’an tidak hanya diturunkan untuk dibaca secara lisan. Kalam Allah SWT tersebut juga menjadi petunjuk yang perlu direnungkan, dipahami, dan dihayati. Karena itu, membaca dengan tartil menjadi salah satu adab penting dalam berinteraksi dengan kitab suci.
Larangan Tergesa-gesa Membaca Al-Qur’an
Anjuran agar tidak tergesa-gesa dalam membaca Al-Qur’an antara lain dapat dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Qiyamah ayat 16. Ayat tersebut memberikan bimbingan kepada Nabi Muhammad SAW ketika menerima wahyu agar beliau tidak terburu-buru menggerakkan lidah untuk mengikuti bacaan sebelum proses penyampaian wahyu selesai.
Dalam rangkaian ayat berikutnya, Allah SWT memberikan jaminan bahwa Dia yang akan menghimpun wahyu tersebut dalam dada Rasulullah SAW dan memberikan kemampuan kepada beliau untuk membacanya.
Konteks tersebut menunjukkan pentingnya sikap tenang ketika menerima dan membaca wahyu. Rasulullah SAW tidak perlu khawatir akan kehilangan hafalan karena pemeliharaan Al-Qur’an merupakan jaminan dari Allah SWT.
Prinsip tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam menjaga ketelitian ketika membaca Al-Qur’an. Seorang muslim hendaknya tidak menjadikan kecepatan sebagai tujuan utama hingga mengorbankan ketepatan bacaan.
Mengapa Membaca Al-Qur’an Terlalu Cepat Perlu Dihindari?
Ketergesa-gesaan dalam tilawah dapat menyebabkan pembaca melewatkan sejumlah aturan bacaan. Huruf yang seharusnya diucapkan dengan jelas bisa menjadi samar, panjang pendek bacaan dapat berubah, sementara penerapan hukum seperti ghunnah juga berpotensi tidak sempurna.
Persoalan tersebut menjadi lebih serius ketika kesalahan pengucapan sampai mengubah makna ayat. Dalam kondisi demikian, aktivitas membaca Al-Qur’an tidak lagi sekadar persoalan cepat atau lambat, melainkan menyangkut ketepatan dalam menyampaikan lafaz ayat suci.
Para ulama juga memberikan perhatian terhadap tujuan utama Al-Qur’an diturunkan. Tilawah semestinya menjadi jalan untuk menghadirkan ayat ke dalam hati, sehingga pembaca tidak hanya menyelesaikan rangkaian huruf, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk melakukan tadabbur.
Bacaan yang terlalu cepat dikhawatirkan hanya berhenti pada gerakan lisan tanpa memberikan ruang yang cukup bagi hati untuk merenungkan kandungan ayat.
Nasihat Abdullah bin Mas’ud tentang Tilawah
Sahabat Abdullah bin Mas’ud dikenal sebagai salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW yang memiliki perhatian besar terhadap Al-Qur’an. Beliau pernah memberikan peringatan kepada orang yang membaca surah-surah pendek dengan kecepatan tinggi, hingga cara membacanya diibaratkan seperti membaca syair.
Nasihat tersebut mengandung pesan bahwa kualitas tilawah tidak semestinya diukur hanya berdasarkan seberapa banyak ayat yang berhasil diselesaikan.
Al-Qur’an diharapkan memberikan pengaruh yang mendalam terhadap hati dan perilaku pembacanya. Karena itu, membaca secara perlahan dengan memperhatikan setiap huruf dipandang lebih sesuai dengan tujuan penghayatan terhadap kitab suci.
Pesan tersebut tetap relevan bagi umat Islam yang terkadang menjadikan jumlah juz sebagai ukuran utama dalam mengejar target khatam. Target khatam memang dapat menjadi motivasi beribadah, tetapi pencapaiannya tidak semestinya dilakukan dengan mengorbankan ketepatan bacaan.
Hukum Membaca Al-Qur’an Secara Terburu-buru
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an dengan sangat cepat tanpa memperhatikan kejelasan hukum bacaan merupakan perbuatan yang makruh. Artinya, seorang muslim dianjurkan meninggalkan cara membaca yang mengabaikan ketelitian tersebut.
Sementara itu, Imam As-Suyuthi memberikan perhatian terhadap bacaan cepat yang sampai menghilangkan ghunnah atau mengurangi panjang bacaan mad. Apabila kecepatan membaca menyebabkan aturan-aturan tersebut tidak terpenuhi, kualitas tilawah menjadi bermasalah.
Persoalannya menjadi lebih berat apabila ketergesaan menimbulkan lahn jali, yakni kesalahan bacaan yang jelas dan dapat berpengaruh terhadap makna ayat. Kesalahan semacam ini perlu dihindari karena menyangkut ketepatan lafaz Al-Qur’an.
Dengan demikian, membaca cepat tidak otomatis dilarang. Yang menjadi persoalan adalah ketika kecepatan membuat seseorang meninggalkan aturan tajwid, merusak makhraj, atau menyebabkan kesalahan yang mengubah makna.
Tartil Lebih Utama daripada Sekadar Mengejar Jumlah Bacaan
Dalam pembahasan yang dinukil dalam kitab Al-Itqan, membaca satu juz Al-Qur’an dengan tartil dinilai lebih utama dibandingkan membaca dua juz tetapi tanpa tartil.
Pandangan tersebut memberikan gambaran bahwa kuantitas bacaan bukan satu-satunya ukuran dalam menentukan kualitas ibadah. Seseorang yang membaca lebih sedikit tetapi mampu menjaga ketepatan huruf, tajwid, dan penghayatan dapat memperoleh nilai keutamaan yang berbeda dibandingkan orang yang mengejar jumlah bacaan dengan mengabaikan ketelitian.
Anjuran membaca secara perlahan juga berlaku bagi orang yang belum memahami bahasa Arab. Keterbatasan dalam memahami arti tidak menjadi alasan untuk membaca dengan tergesa-gesa.
Justru, ketenangan dalam melafalkan ayat dapat membantu pembaca menjaga makhraj, sifat huruf, panjang pendek bacaan, dan berbagai ketentuan tajwid lainnya.
Mengenal Tingkatan Membaca Al-Qur’an
Dalam ilmu qiraat, para ulama membahas beberapa tingkatan atau cara membaca Al-Qur’an. Di antaranya adalah tahqiq, tartil, tadwir, dan hadr.
Hadr merupakan metode membaca dengan tempo cepat. Cara ini dikenal dapat digunakan oleh para penghafal Al-Qur’an, terutama ketika melakukan murajaah atau menyelesaikan bacaan dalam waktu tertentu.
Namun, cepat dalam metode hadr tidak berarti bebas mengabaikan tajwid. Meskipun tempo bacaan meningkat, setiap huruf, makhraj, panjang pendek, dan hukum bacaan tetap harus dijaga.
Apabila seseorang mempercepat bacaan sampai merusak makhraj dan meninggalkan kaidah tajwid, persoalannya bukan lagi sekadar memilih metode membaca cepat. Bacaan tersebut justru dapat menjadi tidak baik dan harus diperbaiki.
Baca juga:
- Memahami Konsep Mu‘rab dan Mabni dalam Nahwu, Kajian dari Alfiyah Ibnu Malik
- Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam, Ancaman dan Cara Menjaga Persaudaraan
- Hukum Wakaf dalam Islam, Pengertian, Rukun, dan Pandangan Empat Mazhab








